Tak Ada Pengecualian B20 untuk Swasta

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan kewajiban untuk menggunakan bahan bakar campuran biodiesel 20% (B20) berlaku untuk semua kalangan, tidak terkecualil untuk kalangan swasta. `Kita sudah bicarakan itu dengan Menhub, dengan para pengusaha, tidak ada pengecualian kecuali beberapa yang sudah kita putuskan seperti persenjataan TNI dan beberapa pembangkit listrik di PLN,` kata Darmin di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Jumat (9/11/18) sebagaimana diberitakan Antara. Hal tersebut disampaikan Darmin menanggapi adanya permintaan untuk menunda penggunaan B20 pada angkutan kapal laut. Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengirim surat kepada  Menko Perekonomin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perhubungan, dan Menteri Perindustrian untuk menunda penggunaan B20 karena dianggap tidak cocok untuk mesin kapal. Permintaan serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Tak Ada Pengecualian B20 untuk Swasta

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan kewajiban untuk menggunakan bahan bakar campuran biodiesel 20% (B20) berlaku untuk semua kalangan, tidak terkecualil untuk kalangan swasta. `Kita sudah bicarakan itu dengan Menhub, dengan para pengusaha, tidak ada pengecualian kecuali beberapa yang sudah kita putuskan seperti persenjataan TNI dan beberapa pembangkit listrik di PLN,` kata Darmin di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Jumat (9/11/18) sebagaimana diberitakan Antara. Hal tersebut disampaikan Darmin menanggapi adanya permintaan untuk menunda penggunaan B20 pada angkutan kapal laut. Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengirim surat kepada  Menko Perekonomin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perhubungan, dan Menteri Perindustrian untuk menunda penggunaan B20 karena dianggap tidak cocok untuk mesin kapal. Permintaan serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Namun, Darmin menolak permintaan tersebut. `Angkutan segede apapun, kapal atau truk tidak dikecualikan. Kok ujug-ujug swasta mau minta pengecualian,` tegasnya. ***