Skema Pengusulan

- Skema Jalur Dinas
Pengusulan PSR Jalur Ditjenbun:
- Pengusulan dilakukan LP kepada Dinas Kabupaten melalui aplikasi online dengan persyaratan legalitas lembaga dan legalitas lahan.
- Usulan diverifikasi oleh Dinas Kab sampai diterbitkannya CPCL kemudian diteruskan Dinas Provinsi ke Ditjenbun untuk diterbitkan Rekomendasi teknis (Rekomtek) kepada BPDPKS.
- Atas rekomtek yang diterbitkan Ditjenbun, Direktur Teknis melakukan penelitian formal atas kelengkapan dokumen untuk selanjutnya Dirut BPDPKS menetapkan SK Penerima Dana PPKS
- SK Penerima Dana PPKS menjadi dasar untuk melakukan penandatanganan Kerja Sama 3 Pihak penyaluran dana PSR.
- Dokumen Pembayaran diserahkan kepada PPK untuk disalurkan dananya.
- Norma waktu Penelitian Rekomtek sejak diterimanya dokumen asli Rekomtek sampai dengan Dokumen Pembayaran diserahkan ke PPK adalah 19 hari kerja.
- Skema Jalur Kemitraan
Pengusulan PSR Jalur Kemitraan :
- Pengusulan dilakukan oleh Lembaga Pekebun yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan kepada BPDPKS.
- Perusahaan inti memastikan kebenaran data dan kelengkapan dokumen persyaratan (surat pernyataan dari Perusahaan Inti).
- Usulan diverifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk oleh BPDPKS dan selanjutnya ditetapkan melalui SK Dirut BPDKS sebagai penerima dana PPKS.
- Norma Waktu pengusulan oleh Lembaga Pekebun sampai diterbitkannya rekomendasi penetapan dari Surveyor adalah 30 hari kalender.
- Norma waktu Penelitian Rekomendasi Penetapan sampai Dokumen Pembayaran diserahkan ke PPK adalah 19 hari kerja.