Skema Pengusulan

Skema Pengusulan
  • Skema Jalur Dinas

Pengusulan PSR Jalur Ditjenbun:

  1. Pengusulan dilakukan LP kepada Dinas Kabupaten melalui aplikasi online dengan persyaratan legalitas lembaga dan legalitas lahan.
  2. Usulan diverifikasi oleh Dinas Kab sampai diterbitkannya CPCL kemudian diteruskan Dinas Provinsi ke Ditjenbun untuk diterbitkan Rekomendasi teknis (Rekomtek) kepada BPDPKS.
  3. Atas rekomtek yang diterbitkan Ditjenbun, Direktur Teknis melakukan penelitian formal atas kelengkapan dokumen untuk selanjutnya Dirut BPDPKS menetapkan SK Penerima Dana PPKS
  4. SK Penerima Dana PPKS menjadi dasar untuk melakukan penandatanganan Kerja Sama 3 Pihak penyaluran dana PSR.
  5. Dokumen Pembayaran diserahkan kepada PPK untuk disalurkan dananya.
  6. Norma waktu Penelitian Rekomtek sejak diterimanya dokumen asli Rekomtek sampai dengan Dokumen Pembayaran diserahkan ke PPK adalah 19 hari kerja.
  • Skema Jalur Kemitraan

         Pengusulan PSR Jalur Kemitraan :

  1. Pengusulan dilakukan oleh Lembaga Pekebun yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan kepada BPDPKS.
  2. Perusahaan inti memastikan kebenaran data dan kelengkapan dokumen persyaratan (surat pernyataan dari Perusahaan Inti).
  3. Usulan diverifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk oleh BPDPKS dan selanjutnya ditetapkan melalui SK Dirut BPDKS sebagai penerima dana PPKS.
  4. Norma Waktu pengusulan oleh Lembaga Pekebun sampai diterbitkannya rekomendasi penetapan dari Surveyor adalah 30 hari kalender.
  5. Norma waktu Penelitian Rekomendasi Penetapan sampai Dokumen Pembayaran diserahkan ke PPK adalah 19 hari kerja.