Komite Pengarah

Komite Pengarah

Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dibentuk Komite Pengarah.

Komite Pengarah mempunyai tugas:

  1. menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan;
  2. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana;

Komite Pengarah terdiri atas:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Anggota:

  1. Menteri Pertanian;
  2. Menteri Keuangan;
  3. Menteri Perindustrian ;
  4. Menteri Perdagangan;
  5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan
  7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu. Selain, Komite Pengarah juga bisa menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.

Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh Sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah. ***