BPDP, LPPOM MUI, dan KNEKS Gelar Sakala Halal Hub 2026, Dampingi 25 UMKM Perkebunan Jelang Kewajiban Sertifikat Halal 18 Oktober
JAKARTA, 30 September 2026 – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bersama LPPOM MUI dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan Sakala Halal Hub 2026 bertema Sertifikasi dan Legalitas UMKM Perkebunan di Roemah UMKM BPDP, SMESCO Jakarta, Rabu, 30 September 2026, mulai pukul 09.00. Acara ini diikuti 25 UMKM perkebunan komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa yang telah dikurasi BPDP untuk diproses perizinan halalnya secara berkelanjutan.
Selain talkshow interaktif, Sakala Halal Hub menjadi wadah konsultasi bagi pelaku UMKM tentang cara menghasilkan produk yang berkualitas dan terjamin kehalalannya dari sumber daya perkebunan sawit, kakao, dan kelapa. Peserta dapat membawa pertanyaan atau foto kemasan produk ke Halal Corner untuk dikonsultasikan. Acara dipandu Hapsha Arafa dan menghadirkan empat narasumber: Pangihutan Siagian (Direktur Hukum dan Kerja Sama BPDP), Helmi Muhansyah (Kepala Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan UMKM BPDP), Agung Ginanjar (Regional Halal Partner Koordinator LPPOM MUI), dan Helma Agustiawan (Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah KNEKS).
“BPDP terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan komoditas perkebunan, tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga melalui hilirisasi, peningkatan nilai tambah, pengembangan UMKM, serta perluasan akses pasar,” ujar Pangihutan Siagian, Direktur Hukum dan Kerja Sama BPDP.
Kemitraan BPDP dengan UMKM perkebunan
Helmi Muhansyah memaparkan peluang kolaborasi pengembangan UMKM perkebunan. Program pemberdayaan UMKM BPDP yang disampaikan antara lain peluncuran Katalog 100 Produk UKMK Sawit , kolaborasi dengan ASPEKPIR untuk ekspor 60 ton lidi sawit ke Tiongkok, serta peluncuran buku kuliner berbahan sawit untuk UMKM bersama STP Bogor, Roemah UMKM BPDP di SMESCO Indonesia juga menjadi ruang podcast dan workshop hilirisasi perkebunan serta peluncuran Program The Plantationpreneurs Festival 2026 untuk mendorong kewirausahaan mahasiswa berbasis UMKM Perkebunan
Aturan halal dan komoditas perkebunan
Paparan LPPOM MUI menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024. Sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 301 Tahun 2026, komoditas primer tertentu, yaitu kelapa sawit, palm kernel, CPO, CPKO, kelapa, kelapa muda, air kelapa, nira kelapa, dan biji kakao, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Namun pengecualian ini hanya berlaku bagi bahan primer yang tercantum dalam lampiran keputusan. Produk olahan lanjutan tetap harus dinilai berdasarkan identitas produk, bahan tambahan, proses, dan ketentuan yang berlaku, sehingga pengecualian kewajiban sertifikat bukan izin untuk mengabaikan kehalalan.
LPPOM MUI juga menyampaikan empat alasan sertifikasi tetap penting bagi pelaku usaha perkebunan: meningkatkan daya saing produk, pesaing yang sudah bersertifikat, permintaan buyer dan konsumen, serta masa berlaku sertifikat yang tidak dibatasi selama tidak ada perubahan bahan, proses, dan nama produk. Survei IHATEC 2025 yang dikutip menunjukkan 55% konsumen mengganti produk atau membatalkan pembelian ketika makanan atau minuman tidak berlabel halal.
Halal sebagai tiket masuk pasar
Helma Agustiawan mengingatkan bahwa masa penahapan kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil berakhir pada 17 Oktober 2026. Produk yang belum bersertifikat setelah 18 Oktober berisiko dikenai sanksi administratif, sementara ritel modern, marketplace, dan buyer ekspor umumnya mensyaratkannya. Ia menyebut ekonomi Islam global mencapai US$2,60 triliun pada 2024, dengan pasar makanan halal global US$1,53 triliun, dan Indonesia berada di peringkat keempat dalam laporan State of the Global Islamic Economy 2025/26. Indonesia memiliki pasar dan bahan baku, tetapi kesiapan ekosistem, termasuk UMKM, perlu diperkuat.
Meski demikian, ia menegaskan sertifikat halal ibarat tiket masuk, bukan jaminan produk laku. Yang membuat usaha bertahan adalah kapasitas usaha itu sendiri, mulai dari mutu, pencatatan bahan dan pemasok, kekuatan merek, hingga arus kas. Bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat, tersedia pendampingan melalui Program SEHATI, pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan Halal Corner.
BPDP mengajak UMKM perkebunan memanfaatkan pendampingan yang tersedia dan menyiapkan produknya menjelang 18 Oktober 2026, agar produk turunan sawit, kakao, dan kelapa dapat bersaing di pasar domestik maupun global.




































