Sekilas BPDP

Sekilas BPDP

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. BPDP bertugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan sesuai kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.

Perubahan nama dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi BPDP resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 132 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024. Perubahan ini memperluas ruang lingkup pengelolaan dana tidak hanya pada kelapa sawit, tetapi juga mencakup komoditas kakao dan kelapa.

 

Tugas dan Fungsi

BPDP memiliki mandat penuh untuk mengelola seluruh tahapan pengelolaan dana perkebunan, mulai dari perencanaan, penghimpunan, penganggaran, penatausahaan, pengelolaan, penyaluran, pertanggungjawaban, hingga pengawasan dana. Komite Pengarah BPDP terdiri dari 8 (delapan) kementerian, yakni:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua)
  2. Kementerian Keuangan
  3. Kementerian Pertanian
  4. Kementerian Perindustrian
  5. Kementerian Perdagangan
  6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  8. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

 

Struktur Organisasi

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6 Tahun 2025, BPDP kini memiliki tambahan dua direktorat baru, yaitu:

  • Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu: menangani peremajaan tanaman, sarana-prasarana perkebunan, serta dukungan produksi untuk kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
  • Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir: fokus pada riset, pengembangan sumber daya manusia, pengolahan hasil, pemanfaatan bahan bakar nabati, kebutuhan pangan, dan hilirisasi industri.

Secara keseluruhan, struktur organisasi BPDP akan diperkuat menjadi lebih komprehensif dengan target penyesuaian jabatan paling lambat 17 Januari 2026. Selama masa transisi, ketentuan dalam PMK No. 113/2015 mengenai organisasi dan tata kerja BPDPKS masih berlaku.

 

Program Pengembangan

Program pengembangan perkebunan berkelanjutan yang dijalankan BPDP mencakup:

  • Penelitian dan pengembangan
  • Promosi usaha dan peningkatan daya saing
  • Penguatan sarana dan prasarana industri
  • Dukungan pengembangan biodiesel dan energi terbarukan
  • Peremajaan (replanting) perkebunan
  • Peningkatan kapasitas dan kemitraan petani
  • Edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan berkelanjutan

 

Dasar Hukum

  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  3. PP No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
  4. Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
  5. PMK No. 113 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPDPKS (masih berlaku pada masa transisi)
  6. Perpres No. 132 Tahun 2024 tentang Perubahan BPDPKS menjadi BPDP dan perluasan komoditas
  7. PMK No. 6 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi BPDP yang baru