Perubahan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya untuk Mendukung Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Swasembada Energi Nasional

Perubahan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya untuk Mendukung Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Swasembada Energi Nasional
Sumber. Dok. beacukairi

Jakarta, 1 Maret 2026 — Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan/ atau produk turunannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Pada Kementerian Keuangan. Perubahan tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas. Salah satu dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan BPDP/ Pungutan Ekspor adalah keberlanjutan dari pengembangan layanan pada program Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan, khususnya peningkatan produktivitas kelapa sawit melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit dan dukungan sarana dan prasarana perkebunan, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel sebagai dukungan dalam swasembada energi nasional khususnya energi baru dan terbarukan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk CPO dan produk turunannya berubah paling tinggi sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan. Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke Siaran Pers SP/03/BPDP/2026 dalam 5 (lima) kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan dengan tarif spesifik sesuai jenis barang dengan perubahan pada tarif Bungkil Inti Kelapa Sawit/ Palm Kernel Expeller/ Palm Kernel Meal menjadi sebesar US$30/MT dan Cangkang Kernel Sawit/Palm Kernel Shell menjadi sebesar US$5/MT, Kelompok II sebesar 12,5% dari Harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 12% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 10% dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 7,25% dari harga CPO Referensi Kemendag. “Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 2 (dua) hari sejak diundangkan tanggal 27 Februari 2026, sehingga mulai berlaku tanggal 1 Maret 2026”, ujar Eddy Abdurrachman Direktur Utama BPDP. Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, CPO dan/ atau produk turunannya yang berlaku adalah tarif pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Pekebun melalui Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit

Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit melalui dukungan pendanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit bagi pekebun rakyat/ swadaya sebesar Rp60 Juta/ha/orang serta peningkatan dukungan pendanaan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit melalui penyediaan benih, bibit dan pestisida, alat pertanian, mesin pertanian, jalan kebun dll. Disamping itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah penerima manfaat Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yaitu para pekebun rakyat yang saat ini mencakup 6,9 Juta hektar lahan atau 41% dari total luas lahan Kelapa Sawit di Indonesia. Komitmen Pemerintah tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat yang saat ini masih kurang dari 4 ton CPO/ha/tahun.

Komitmen Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Riset Perkebunan Kelapa Sawit Yang Berkualitas

Peningkatan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit mutlak dilakukan dalam rangka pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah pada tahun 2026 telah meningkatkan pendanaan beasiswa Pendidikan Perkebunan untuk 5.000 putra/putri pekebun rakyat yang akan menempuh pendidikan dari jenjang Diploma 1 sampai Sarjana, serta pelatihan baik teknis maupun manajerial untuk 15.000 orang. Program pelatihan yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability). Pemerintah juga terus berkomitmen untuk meningkatkan pendanaan riset perkebunan. Riset yang dihasilkan diupayakan agar dapat meningkatkan tatakelola dan produktivitas di sektor hulu, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi di sektor hilir, dan menunjang keberlanjutan baik dari sisi lingkungan, social dan ekonomi industri sawit.

Dukungan Swasembada Energi Nasional Melalui Program Mandatori Biodiesel

Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan program mandatori biodiesel yang saat ini telah mencapai B40. Program Mandatori Biodiesel yang telah dijalankan terbukti menciptakan instrumen pasar domestik, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor. Dengan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program Mandatori Biodiesel, diharapkan dapat menciptakan kestabilan harga CPO yang akhirnya akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar ditingkat petani. Disamping itu, Program Mandatori Biodiesel/ B40 telah mensubtitusi kebutuhan minyak solar impor, sehingga Indonesia tidak lagi tergantung pada impor solar. Dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan dengan mendorong perkembangan industri produk turunan kelapa sawit, baik skala besar maupun skala kecil pada tingkat koperasi/ kelompok petani. 

Pentingnya Dukungan Semua Pihak

Kebijakan penyesuaian tarif Pungutan Ekspor diambil sebagai komitmen Pemerintah untuk terwujudnya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan mengingat peran kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk terus menjaga komoditas kelapa sawit tetap menjadi salah satu penyokong utama perekonomian Indonesia.
*****

 


Narahubung:
Adi Sucipto
Plt. Kepala Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi
Badan Pengelola Dana Perkebunan
Gedung Surachman Tjokrodisurjo , Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta
Website: bpdp.or.id