Tentang Program

Tentang Program

Sarana dan Prasarana merupakan kegiatan mengintegrasikan seluruh aspek dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dalam rangka meningkatkan produktivitas kelapa sawit milik. Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana dalam kerangka pendanaan BPDPKS diarahkan pada kriteria wilayah yang memenuhi persyaratan teknis untuk pengembangan kelapa sawit diutamakan pada daerah perbatasan, daerah pasca konflik, daerah pasca bencana dan daerah tertinggal/miskin serta kebun yang menggunakan benih tidak bersertifikat (illegitim).

Penyediaan sarana dan prasarana bagi pekebun kelapa sawit dapat dilakukan melalui Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi Perkebunan dan Kelembagaan Pekebun lainnya secara langung berupa benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi atau penelusuran teknis. Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk:

  1. Memperbaiki sarana dan prasarana untuk tanaman, kebun dan pengelolaannya sesuai dengan teknik budidaya keapa sawt yang baik
  2. Meningkatkan produksi, produktivitas, mutu dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan.

A screenshot of a computer

Description automatically generated with medium confidence

Gambar 1. Dukungan Program Sarana dan Prasarana Kelapa Sawit

Sejalan dengan dikeluarkannya Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Sarana Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Ditjen Perkebunan, maka telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan melibatkan Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan terkait penyusunan RPMK Sarana dan Prasarana. ***