Regulasi

Regulasi

Dasar Hukum Pelaksanaan Mandatori Biodiesel

  • 1. UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi.
  • 2. UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
  • 3. PP No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
  • 4. PP No. 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan.
  • 5. Perpres No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional
  • 6. Perpres No. 66/2018 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 61/2015 Tentang Penghimpunan & Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dasar Hukum Program Dana Pembiayaan Biodiesel

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015

Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

    1. Pasal 18 :
  • Dana digunakan untuk menutup selisih kurang antara HIP Solar dengan HIP Biodiesel dan berlaku untuk semua jenis BBM jenis minyak solar (JBT dan JBU)
  • Dana diberikan kepada BU BBN
  • Dasar pembayaran adalah hasil verifikasi KESDM yang dapat dibantu surveyor yang ditunjuk BPDPKS
  • Persyaratan BU BBN à Diatur lebih lanjut pada Permen ESDM
  1. Pasal 19 :
  • BU BBN menyalurkan Biodiesel ke BU BBM
  • Pengadaan BBN à Penunjukkan langsung
  • BU BBM membeli dengan HIP Solar
  • BU BBM wajib melakukan pencampuran Biodiesel sesuai Mandatori BBN yang ditetapkan oleh MESDM
  • MESDM menetapkan HIP Biodiesel dan HIP Solar