Regulasi

Regulasi

Pasal 14 Perpres 61 Tahun 2015

Promosi Perkebunan Kelapa Sawit meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi Perkebunan Kelapa Sawit sebagai produk yang mempunyai nilai strategis, melalui kegiatan:

a. meningkatkan citra nilai produk Kelapa Sawit;

b. informasi pasar Kelapa Sawit;

c. memperluas pasar Kelapa Sawit;

d. meningkatkan investasi Perkebunan Kelapa Sawit; dan/atau

e.menumbuh kembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan Kelapa Sawit.

 Pasal 21 PMK 113 Tahun 2015

Melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, Perusahaan, Lembaga Kemasyarakatan dan Civil Society untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.

Tugas Tambahan (Keputusan Dirut No.162 Tahun 2019)

Pengelolaan komunikasi Lembaga dengan eksternal, termasuk dengan media massa, pengelolaan konten web, pengelolaan kredibilitas Lembaga termasuk pengelolaan informasi.

Peraturan Dirut No 03 Tahun 2022

Peraturan Direktur Utama BPDPKS tentang Tata Cara Pengajuan, Penilaian, Penetapan, Monitoring dan Evaluasi Dukungan Pendanaan Kegiatan Promosi Perkebunan Kelapa Sawit.