Skema Pengusulan

Skema Pengusulan

Yang Dapat Mengajukan Permohonan

  1. Pemangku Kepentingan Kelapa Sawit
  2. Jenis kegiatan merupakan kegiatan Promosi Perkebunan Kelapa Sawit
  3. Pemangku Kepentingan terdiri atas:
    a. K/L Anggota Komrah atau terkait Kelapa Sawit
    b. Dewan Minyak Sawit Indonesia
    c. Asosiasi Anggota Dewan Minyak Sawit Indonesia
    d. Asosiasi di bidang perkebunan kelapa sawit
    e Asosiasi di bidang industri kelapa sawit dan
    f. Organisasi Masyarakat yang
    mengajukan dukungan pendanaan kegiatan promosi di bidang kepala sawit
  4. Jenis kegiatan promosi juga dapat diajukan oleh:
    a. Organisasi profesi
    b. Organisasi lain seperti
    :
        1. Lembaga penelitian
        2. Perusahaan pers
        3. Media alternatif
        4. UMKM Kelapa sawit dan
        5. Perguruan tinggi

Tata Cara Pengajuan Permohonan

  1. Mengajukan surat ke Direktur Utama
  2. Surat memuat Maksud dan Tujuan kegiatan, uraian, hasil, RAB dan Kontraprestasi
  3. Diterima paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  4. Jika kurang dari 30 hari harus mendapat surat permohanan dari Sekretariat Komite Pengarah atau K/L anggota Komite Pengarah atau mendapat persetujuan dari Direktur Utama

Penilaian dan Penetapan Permohonan

1.Penilaian pendanan kegiatan meliputi:
a. Dokumen legalitas pemohon
b. Kesesua
ian kegiatan dengan tujuan perkebunan kepala sawit
c. Manfaat terhadap sawit
d. Kompetensi calon mitra
e. Kelayakan biaya sesuai SBM
f. Jika tidak tercantum dalam SBM menggunakan standar harga pasar

2.Penilaian dituangkan dalam bentuk usulan sesuai lampiran perdirut

3.Berdasarkan penilaian tersebut Direktur Kemitraan menyampaikan rekomendasi ke Dirut

4.Dalam hal tidak disetujui maka Direktur Kemitraan menyampaikan surat penolakan ke pemohon