BPDP Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana PSR dan SPPKS Tahap VI Tahun 2025

Jakarta, 31 Juli 2025 – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk Tahap VI Tahun 2025. Penandatanganan ini dilaksanakan pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2025 di Ballroom Lantai 1, Gedung Surachman Tjokrodisurjo, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan lembaga perbankan nasional dan daerah yang merupakan mitra BPDP dalam penyaluran dana PSR, antara lain PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Riau Kepri Syariah, PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Selain itu, terdapat 24 Kelembagaan Pekebun yang terdiri dari 17 Kelembagaan Pekebun yang mengikuti Program PPKS dan 4 Kelembagaan Pekebun yang mengikuti Program SPPKS. lebih dari 20 lembaga pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia turut hadir dalam kegiatan ini untuk menandatangani perjanjian kerja sama sebagai bagian dari pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit rakyat.
Acara penandatanganan dimulai pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan sambutan dari Direktur Penghimpunan Dana BPDP, dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO, serta paparan dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Dalam kesempatan ini, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai pola kerja sama tiga pihak berdasarkan proses bisnis baru, serta pemanfaatan sistem digital seperti Aplikasi PSR Online dan Smart-PSR yang digunakan untuk proses monitoring, evaluasi, dan pencairan dana.
Setiap lembaga pekebun yang hadir akan menerima dana PSR sebesar Rp60 juta per hektare, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PSR. Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, yaitu 50% pada tahap awal setelah penandatanganan PKS, dan 50% sisanya disalurkan setelah kegiatan peremajaan mencapai tahap penanaman. Untuk pengajuan tahap kedua, lembaga pekebun wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik kebun yang telah diverifikasi oleh dinas teknis perkebunan di tingkat kabupaten/kota dan disetujui oleh Tim Pengawas di masing-masing kelembagaan.
Dalam mendukung kelancaran proses penyaluran dana, BPDP juga menghadirkan tim surveyor independen dari PT Sucofindo (Persero) untuk memberikan pendampingan teknis kepada para peserta. Hal ini dilakukan agar para lembaga pekebun dapat memahami dengan baik regulasi dan mekanisme pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Direktur Utama BPDP Nomor 2 Tahun 2024.
BPDP menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel dalam mengelola dana sawit rakyat. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2016, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah menjangkau lebih dari 165.832 pekebun dan mencakup total luas lahan sebesar 376.329 hektare di seluruh Indonesia. Program ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit nasional sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Program PSR dan sarana prasarana pendukungnya, pekebun dapat mengakses laman resmi BPDP di www.bpdp.or.id.