Pemanfaatan Limbah Padat Bukti Industri Sawit Zero Waste
Pemanfaatan spent bleaching earth merupakan bukti penerapan prinsip zero waste dalam industri kelapa sawit.
Spent bleaching earth (SBE) merupakan limbah padat yang dihasilkan dari proses pemurnian minyak kelapa sawit. Apabila dikelola dengan baik, SBE memiliki berbagai keuntungan dan manfaat. Limbah ini dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif, bahan tambahan dalam formulasi pakan ternak, serta bahan campuran pembuatan batako dan paving block.
PASPI (2025) dalam jurnal berjudul Spent Bleaching Earth Kelapa Sawit mengatakan bahwa pemanfaatan SBE merupakan bukti penerapan prinsip zero waste dalam industri kelapa sawit. Kelapa sawit merupakan komoditas tanpa limbah yang seluruh bagian tanamannya dapat diolah menjadi produk bernilai tambah untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia.
PASPI (2025) juga menjelaskan bahwa limbah padat kelapa sawit memiliki potensi pemanfaatan di berbagai sektor industri seperti industri minyak kelapa sawit, industri makanan dan minuman, serta industri kimia.
Kandungan nutrisi seperti nitrogen (N), fosfor (P), kalium (K), rasio C:N, serta pH yang seimbang dalam SBE maupun de-oiled bleaching earth (De-OBE) berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk bio-organik sebagaimana dibuktikan dalam penelitian Cheong et al. (2013) dan Loh et al. (2015).
Selain pupuk organik, penelitian Purba et al. (2018) dan Anugerah et al. (2020) menunjukkan bahwa kandungan silika yang tinggi pada De-OBE dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk NPK. De-OBE yang masih mengandung residu minyak sawit juga dapat dicampurkan dengan bungkil kedelai dan bahan lain untuk memproduksi pakan ternak bergizi (Chang et al., 2006).
Penelitian Damayanti (2019) memberikan contoh pemanfaatan De-OBE sebagai reactivated bleaching earth (RBE) atau recycled BE yang dapat digunakan kembali dalam proses rafinasi CPO sehingga meminimalkan limbah.
Potensi Pemanfaatan
PASPI (2025) mencatat bahwa volume limbah SBE meningkat dari 184 ribu ton pada tahun 2017 menjadi 637,5 ribu ton pada tahun 2018 dan terus naik menjadi 778,8 ribu ton pada tahun 2019. Sementara itu, industri pengelola SBE di Indonesia berjumlah sekitar 11 perusahaan dengan total kapasitas pengolahan 116 ribu ton per tahun.
Saat ini terdapat tiga metode pengolahan SBE yang dapat diterapkan yakni (1) pengolahan fisik meliputi pengayakan, penggilingan, dan pemisahan partikel limbah; (2) pengolahan kimia menggunakan asam, basa, atau surfaktan untuk menghilangkan senyawa berbahaya; dan (3) pengolahan termal seperti pembakaran dan pirolisis untuk mengurangi volume limbah.
Berbagai studi empiris menunjukkan besarnya potensi pemanfaatan SBE sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi. Limbah SBE bahkan lebih tepat dikategorikan sebagai produk antara (feedstock) yang dapat digunakan sebagai input produksi, bukan sebagai limbah apalagi limbah B3 (PASPI, 2025).
PASPI (2025) menambahkan, SBE memiliki potensi untuk didaur ulang. Beberapa industri memanfaatkan SBE sebagai bahan baku dalam pembuatan bahan kimia dan bahan pengisi kertas. Dengan perkembangan industri pengolahan SBE maka diharapkan tercipta manfaat ekonomi yang signifikan termasuk peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan.

































