BPDP Dukung Langkah Pemerintah Jaga Stabilitas Pasar dan Perkuat Tata Kelola Sawit

BPDP Dukung Langkah Pemerintah Jaga Stabilitas Pasar dan Perkuat Tata Kelola Sawit

Jakarta, 15 Agustus 2025 - Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 menegaskan kembali bahwa sektor kelapa sawit memiliki posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional. Sebagai komoditas unggulan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, kelapa sawit tidak hanya menjadi sumber devisa negara, tetapi juga menghidupi jutaan petani, pekerja, dan pelaku usaha di berbagai daerah. Namun, Presiden menggarisbawahi bahwa besarnya potensi ini harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Dalam pidatonya, Presiden menyoroti dua peristiwa penting yang menjadi refleksi bersama sekaligus menunjukkan peran strategis Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) dalam mendukung kebijakan pemerintah.

Pertama, Presiden mengingatkan kembali situasi ketika Indonesia meskipun berstatus sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia sempat mengalami kelangkaan minyak goreng. Kondisi ini memicu gejolak harga di pasar, yang berpotensi mengganggu daya beli masyarakat serta menimbulkan ketidakstabilan pasokan barang kebutuhan pokok. Dalam situasi tersebut, sesuai arahan pemerintah, BPDP menjalankan peran penting dengan menutup selisih antara harga pasar dan biaya produksi. Intervensi ini menjadi kunci untuk menjaga agar harga minyak goreng tetap terjangkau dan pasokan tetap tersedia. Langkah ini mencerminkan fleksibilitas pemanfaatan dana sawit untuk merespons keadaan darurat pasar, sekaligus memastikan keberlanjutan distribusi komoditas turunan sawit yang esensial dalam kehidupan sehari-hari.

Kedua, Presiden menegaskan komitmen pemerintah terhadap penegakan aturan di sektor perkebunan sawit, terutama terkait pemanfaatan kawasan hutan. Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah berhasil menertibkan 3,1 juta hektar dari total 5 juta hektar lahan sawit yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan kawasan. Proses ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya jangka panjang untuk menata ulang tata kelola lahan, mencegah kerusakan lingkungan, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Presiden menegaskan bahwa langkah tegas ini akan diperluas ke sektor lain, termasuk tambang, yang terbukti melanggar aturan. Dalam konteks ini, BPDP berperan mendukung program-program yang mendorong praktik perkebunan yang patuh regulasi, ramah lingkungan, dan mendukung produktivitas jangka panjang.

Kedua kutipan Presiden tersebut memperlihatkan bahwa BPDP menjalankan mandatnya dalam dua dimensi yang saling menguatkan. Di satu sisi, BPDP berperan dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan produk turunan sawit di tengah dinamika pasar. Di sisi lain, BPDP berperan aktif memperkuat tata kelola sektor perkebunan sawit melalui dukungan terhadap berbagai program berkelanjutan yang mematuhi regulasi dan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Kombinasi peran ini memastikan bahwa kelapa sawit tidak hanya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga dikelola secara bertanggung jawab, memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (Ka)