Tentang Program
Promosi perkebunan kelapa sawit dilaksanakan oleh BPDPKS sebagai amanat Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi perkebunan kelapa sawit sebagai produk yang mempunyai nilai strategis.
Program promosi sawit bertujuan untuk:
1. meningkatkan citra nilai kelapa sawit;
2. informasi pasar kelapa sawit; memperluas pasar kelapa sawit;
3. meningkatkan investasi perkebunan sawit; dan
4. menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas perkebunan kelapa sawit.
Cakupan kegiatan Program Promosi Sawit termasuk di dalamnya Advokasi dan Litigasi sawit dalam menghadapi kampanye negatif terhadap perkebunan dan industri Sawit Indonesia.