Dewan Pengawas
Dewan Pengawas BPDP secara proaktif melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada Direksi. Pengawasan dilakukan secara langsung termasuk memantau tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Pengawas kepada Direksi agar terus menjalankan komitmennya untuk selalu meningkatkan kinerja BPDP dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik dalam kegiatan sehari-hari.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Pengawas dibantu oleh Komite Audit yang terdiri dari satu orang Ketua dan dua orang Anggota. Komite Audit berperan membantu Dewan Pengawas menjalankan peran penasehatan dan pengawasan.
Dewan Pengawas terus mendorong peningkatan pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab Komite Audit dalam membantu pelaksanaan pengawasan aktif dan pemberian nasihat oleh Dewan Pengawas dengan cara Komite Audit untuk lebih proaktif menemukan, me-review, mendiskusikan dan melaporkan isu-isu terkini, hasil audit internal maupun eksternal, kinerja keuangan dan manajemen risiko sehingga Dewan Pengawas senantiasa ter-update dan dapat memberikan arahan yang tepat kepada Direksi.
Berikut susunan keanggotaan Dewan Pengawas pada BPDP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-76/MK/PB/2025 tanggal 5 November 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Pengelola Dana Perkebunan yang ditetapkan sejak 31 Desember 2025.
Ketua : Dida Gardera
Anggota :
- Djaka Budhi Utama
- Eniya Listiani Dewi
- Heru Tri Widarto
- Abdul Roni Angkat
- Tommy Andana
- Putu Juli Ardika
- Evita H. Legowo
- Mohamad Hadi Sugeng Wahyudiono
- Taufik Mappaenre

































