BPDPKS, Ditjenbun dan PT SIB Gelar Pelatihan Teknis ISPO Pekebun Sawit Sumsel, Upaya Membangun Sawit Berkelanjutan

BPDPKS, Ditjenbun dan PT SIB Gelar Pelatihan Teknis ISPO Pekebun Sawit Sumsel, Upaya Membangun Sawit Berkelanjutan

Kepala Dinas Perkebunan provinsi Sumsel, Ir Agus Darwa MSi dalam sambutan pembukaan mengatakan, Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) merupakan standar mutu pengelolaan bisnis kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Minyak kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri unggulan di Indonesia.

“Namun bisnis kelapa sawit memiliki tantangan dalam isu lingkungan. Sebagai upaya membangun tata kelola bisnis yang baik serta mitigasi efek gas rumah kaca, pemerintah Indonesia menetapkan standar ISPO. Di mana setiap perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit wajib menerapkan standar ini,” kata Agus.

Menurut Agus, aturan tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 2011. Kemudian, semakin diperkuat dengan adanya payung hukum berupa, Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 tahun 2020, tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Serta Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Setidaknya ada tiga manfaat yang akan didapat perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit setelah mengikuti sertifikasi, yaitu: Pertama, meningkatkan mutu pengelolaan dan hasil akhir yang berkualitas tinggi. Sehingga bisa menambah nilai lebih pada produk akhir dari bisnis.

Kedua, produk berstandar ISPO Meningkatkan daya saing antara pengusaha perkebunan kelapa sawit. Meningkatkan produksi dan memenuhi permintaan pasar nasional serta internasional. Dan ketiga, penerapan sistem usaha yang lebih ramah lingkungan. Karena pelaku usaha memperhatikan mitigasi efek gas rumah kaca dan dampak bencana lainnya. Sehingga terbangun industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

“Tujuan dari sertifikasi ini seperti tertuang di dalam Perpres Nomor 44 tahun 2020, yakni; memastikan serta meningkatkan pengelolaan, pengembangan perkebunan sawit sesuai prinsip dan kriteria yang telah ditentukan. Kemudian, meningkatkan keberterimaan dan juga daya saing atas hasil perkebunan kelapa sawit, baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Dan, meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca,” kata Agus.

Agus menjelaskan, pelatihan ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan bidang ISPO. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Perkebunan telah mengalokasikan dana melalui BPDPKS untuk peserta sejumlah 161 Orang dibagi menjadi  2 Gelombang. kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 51 Orang dan Kabupaten Muara Enim Sebanyak 50 dan Ogan Komering Ilir Sebanyak 60 Orang.

“Satu kesempatan bagi pekebun untuk bekerja sama dan saling bermusyawarah, berbagi pengalaman dalam Pelatihan ISPO Tahun 2024,” jelas Agus.

Agus menjelaskan, Sumsel merupakan salah satu provinsi utama penghasil kelapa sawit dengan luas area perkebunan kelapa sawit seluas 1,4 juta Hektare dan menempati urutan ke-5 di Indonesia.

“Maka tak heran jika sektor perkebunan sawit di sumsel menjadi prioritas utama yang kualitasnya terus ingin dikembangkan,” jelasnya.

Bukan hanya kualitas kebun sawit, melainkan kualitas SDM juga terus dilakukan pengembangan agar petani sawit dapat meningkatkan tata kelola perkebunan sawit.

“Berbagai program dilaksanakan mulai dari pembentukan dan penguatan kelembagaan petani, meningkatkan kualitas SDM petani, peningkatan pada tata kelola usaha perkebunan, penegakan aturan pada usaha perkebunan, dan pemberian bantuan kepada masyarakat terkait sarana dan prasarana perkebunan,” katanya.

Untuk dapat meningkatkan daya saing di pasar global, pemerintah mendorong sertifikasi perkebunan kelapa sawit melalui ISPO. Sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanakan secara transparan yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO.

“Seiring dengan hal tersebut, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Sumsel, adalah dengan menyelenggarakan Pelatihan Teknis ISPO kepada para Petani sawit,” terangnya.

Direktur Utama PT SIB, Andi Yusuf Akbar menambahkan, pelatihan ISPO kali ini diikuti sebanyak 76 peserta, yang terdiri dari 26 peserta dari Kabupaten Mubda dan 50 peserta dari Muara Enim.

“Peserta akan dibagi menjadi tiga kelas dan akan menerima materi dari para narasumber yang berkompeten dibidang ISPO,” jelasnya.

Menurut Andi, Pelatihan ISPO bagi petani sawit bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang praktik-praktik berkelanjutan dalam produksi kelapa sawit, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Para petani sawit ini akan mendapatkan materi tentang Pengelolaan Lahan, petani akan diajarkan tentang pentingnya pengelolaan lahan yang berkelanjutan, termasuk pemilihan lokasi yang tepat, pengendalian erosi, dan pengelolaan air,” terangnya.

Kemudian Penggunaan Pupuk dan Pestisida. “Petani akan diberikan informasi tentang penggunaan pupuk dan pestisida yang bijaksana, termasuk dosis yang tepat, pengelolaan limbah, dan penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Selanjutnya tentang konservasi Keanekaragaman Hayati. Pelatihan akan mencakup pentingnya melestarikan keanekaragaman hayati dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi habitat alami, mengurangi kerusakan hutan, dan mempertahankan keberlanjutan ekosistem.

Hak Tenurial dan Hubungan Masyarakat. Petani akan diberikan pemahaman tentang hak-hak tenurial mereka dan pentingnya menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar, termasuk pengelolaan konflik lahan dan pemenuhan tanggung jawab sosial.

Kemudian tentang peningkatan Produktivitas. Pelatihan akan fokus pada teknik-teknik budidaya yang dapat meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit, termasuk pemilihan bibit yang unggul, pengelolaan penanaman, dan perawatan tanaman yang efektif.

“Dapat dikatakan bahwa pelatihan ISPO memiliki peran penting dalam membantu petani sawit bersaing di pasar global. Dengan menerapkan praktik-praktik berkelanjutan yang disyaratkan oleh ISPO, petani sawit dapat memenuhi standar internasional dalam produksi kelapa sawit yang ramah lingkungan, sosial, dan ekonomi,” paparya.

Menurut Andi, dalam penyusunan materi , PT SIB mempedomani Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan No. 57/Kpts/KB.410.05/2023 tentang  Pedoman Teknis Pengembangan Sumberdaya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS).

Andi Yusuf menjelaskan, ISPO pertama kali dibuat regulasinya pada tahun 2011 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Kata Andi Yusuf, dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanaan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. Hal ini berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara.

“Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO. hanya, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” kata Andi Yusuf.

Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Perpres No.44 Tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.

“Kemudian Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 257 Tahun 2020 tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” tambahnya.

Sumber