Komisi XI DPR Kunjungi Riau, Dalami Persoalan Sawit

Anggota Komisi XI DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Riau untuk mendalami dan manampung aspirasi terkait kelapa sawit.

Komisi XI DPR Kunjungi Riau, Dalami Persoalan Sawit

PEKANBARU—Anggota Komisi XI DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Riau untuk mendalami dan manampung aspirasi terkait kelapa sawit. Dalam kunjungan yang berlangsung, Kamis 23 Januari 2020 ini, anggota DPR bertemu dengan segenap pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan pemaparan mengenai berbagai aspek sawit dari hulu ke hilir. Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami antara lain menegaskan mengenai pentingnya kesamaan data sawit nasional untuk menjamin kelangsungan industri sawit nasional.

Dono menyampaikan ketiadaan data yang sama mengenai sawit menghambat upaya pengembangan sektor sawit. Itulah sebabnya, BPDPKS tengah mengupayakan pengumpulan dana sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Sampai saat ini saya belum punya data berapa jumlah petani kita, ini yang nanti akan kami upayakan dalam program peremajaan sawit. Data mengenai luas kita tidak punya yang pasti, angka produksi juga tidak tahu pasti, ini yang harus bersama-sama kita selesaikan,” ujar Dono.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun sependapat dengan Dirut BPDPKS, menyatakan bahwa masalah data sawit perlu diselesaikan segera agar pengembangan sawit tidak terhambat. “Saya salah satu pengusul adanya undang-undang sawit, tapi tidak tembus. Karena apa? Tadi yang dijadikan presentasi Pak Dono, BPK, BPS punya data berbeda. Negara sendiri tidak dapat menyelesaikan urusan negaranya, jadi apalagi terkait eksternal warganya,” tutur Misbakhun.

Dalam dialog, mengemuka pula sejumlah persoalan yang juga mendapat tanggapan dari anggota Komisi XI DPR yang hadir. Antara lain mengenai alokasi dana sawit yang dikelola BPDPKS. Dalam kaitan ini, Dono menyampaikan alokasi dana ditetapkan oleh Komite Pengarah BPDPKS dan bukan oleh direksi BPDPKS sendiri.

Menurutnya, BPDPKS sudah mengalokasikan dana untuk petani sawit serta berbagai kepentingan lain di sektor sawit, termasuk untuk mendukung program mandatori biodiesel. BPDPKS tidak mengistimewakan satu sektor tertentu, melainkan didasarkan pada pertimbangan tertentu yang ditetapkan oleh komite pengarah.

“Masalah alokasi, alokasi dana setiap tahunnya ditetapkan komite pengarah. Terakhir sd 70% itu untuk mendukung biodiesel, peremajaan 22%, selebihnya 2% masing-masing. Kata-kata yang kita pakai adalah sampai dengan, karena itu referensi, kalau batasannya tidak ada. Jadi, berapa pun besarnya kebutuhan untuk pengembangan program, itu mari kita sama-sama lihat,” jelas Dono.

Berbagai persoalan lain terkait sawit juga disampaikan dalam pertemuan tersebut. Sejumlah usulan dan masukan juga ditampung anggota Komisi XI DPR. Selain BPDPKS, hadir pula dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Perkebunan Provinsi Riau; Direktur Sistem Manajemen Investasi, Ditjen Perkebunan Kementan; Kasubdit Tata Kelola Deputi Pangan dan Pertanian, Kemenko Bidang Perekonomian.

Hadir pula perwakilan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir); dan Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), serta perwakilan koperasi petani sawit dan bank mitra program PSR.  ***