10 Sikap Pemerintah atas Diskriminasi Uni Eropa Terhadap Kelapa Sawit

PEMERINTAH, Senin (18/3/2019), menyampaikan sepuluh poin tanggapan terhadap langkah diskriminatif Uni Eropa (UE) terhadap komoditas sawit nasional agar komoditas ini mendapatkan perlakuan yang setara di pasar komoditas UE. Tanggapan disampaikan Kementerian Perekonomian sebagai sikap keberatan Pemerintah atas keputusan Komisi Eropa yang mengadopsi Draft Delegated Regulation yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan berisiko tinggi. Indonesia, yang merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia, memandang bahwa Delegated Regulation yang diadopsi oleh UE merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelapa sawit. Berikut 10 poin tanggapan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam lampiran Siaran Pers No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2019, 18 Maret 2019: Pemerintah Indonesia menentang keras keputusan Komisi Eropa untuk mengadopsi Draft Delegated Regulation yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai minyak nabati beresiko tinggi terhadap terjadinya ILUC yang tidak berkelanjutan berdasarkan standar sepihak dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

10 Sikap Pemerintah atas Diskriminasi Uni Eropa Terhadap Kelapa Sawit
PEMERINTAH, Senin (18/3/2019), menyampaikan sepuluh poin tanggapan terhadap langkah diskriminatif Uni Eropa (UE) terhadap komoditas sawit nasional agar komoditas ini mendapatkan perlakuan yang setara di pasar komoditas UE. Tanggapan disampaikan Kementerian Perekonomian sebagai sikap keberatan Pemerintah atas keputusan Komisi Eropa yang mengadopsi Draft Delegated Regulation yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan berisiko tinggi. Indonesia, yang merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia, memandang bahwa Delegated Regulation yang diadopsi oleh UE merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelapa sawit. Berikut 10 poin tanggapan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam lampiran Siaran Pers No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2019, 18 Maret 2019:
  1. Pemerintah Indonesia menentang keras keputusan Komisi Eropa untuk mengadopsi Draft Delegated Regulation yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai minyak nabati beresiko tinggi terhadap terjadinya ILUC yang tidak berkelanjutan berdasarkan standar sepihak dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Komisi Eropa, melalui regulasi tersebut, menegaskan bahwa tujuan dari Draft Delegated Regulation adalah bukan untuk mempromosikan sektor minyak nabati yang berkelanjutan, namun untuk menghapus secara bertahap dan melarang impor minyak kelapa sawit dengan tujuan melindungi dan mempromosikan minyak nabati yang diproduksi oleh UE.
  2. Pemerintah Indonesia juga menyayangkan komentar-komentar dari institusi UE dan pihak terkait lainnya yang menganggap bahwa kebijakan tersebut terlalu lunak dan menghendaki pelarangan total kelapa sawit. Bagi mereka yang mempercayai keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, kiranya penting untuk mengesampingkan ILUC yang bersifat politis dan bekerja sama dengan negara-negara produsen kelapa sawit untuk pencapaian UN Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Pemerintah Indonesia membuka lebar peluang kerja sama dengan seluruh pihak yang secara tulus memiliki perhatian terhadap isu lingkungan yang berkelanjutan.
  3. Penyebutan kelapa sawit secara khusus di dalam Delegated Resolution pada dasarnya menafikan usaha pembangunan berkelanjutan di sektor minyak nabati. Sebagaimana diketahui, tingkat produktivitas minyak kelapa sawit yang mencapai 3.8 MT/ha/tahun dibandingkan dengan minyak rapeseed yang produksinya hanya mencapai 0.6 MT/ha/tahun atau minyak kedelai yang produksinya tidak lebih dari 0.5 MT/ha/tahun merupakan jawaban untuk melindungi tingkat penggunaan lahan untuk memproduksi minyak nabati seiring meningkatnya permintaan. Dalam kaitan tersebut, pendekatan UE dalam mengatasi permasalahan minyak nabati yang berkelanjutan ini tidaklah cermat, disesalkan, dan tidak dapat diterima.
  4. Di satu sisi, perbandingan tingkat produktivitas tersebut juga tidak membuat Pemerintah Indonesia bersedia untuk mengorbankan keberagaman hayati yang ada. Sebaliknya, Pemerintah Indonesia telah melakukan moratorium pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan melakukan berbagai inisiatif untuk meningkatkan tingkat produktivitas kelapa sawit, termasuk penanaman ulang pohon kelapa sawit yang sudah tua di lahan yang dimiliki oleh petani kecil.
  5. Perhatian terhadap tingkat produktivitas kelapa sawit juga disuarakan oleh pemangku kepentingan lainnya dalam merespon Draft Delegated Regulation, sebagai contoh: “Kurangnya penilaian dampak (lingkungan), termasuk dalam analisis penggunaan lahan dan emisi gas rumah kaca, dalam memberikan izin bagi minyak nabati selain kelapa sawit, dimana pada saat yang bersamaan dilakukan penghapusan kelapa sawit yang 4-10 kali lebih produktif secara bertahap, sangat tidak bisa diterima.” (tanggapan disampaikan oleh World Wild Life Fund for Nature)
  6. Penting kiranya untuk kembali mengingat kontribusi signifikan kelapa sawit terhadap aspek sosial dan ekonomi di Indonesia, khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan dengan membuka 17 juta lapangan pekerjaan, yang diantaranya termasuk juga empat juta petani kecil. Walaupun Komisi Eropa dan negara anggotanya berkomitmen dalam pencapaian SDGs, namun perkembangan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh kelapa sawit nampaknya tidak dianggap penting atau memiliki nilai oleh UE.
  7. Walaupun Pemerintah Indonesia akan selalu mendorong dan meningkatkan dialog melalui SDGs serta menerima masukan dari seluruh pihak yang tulus memiliki perhatian terhadap isu lingkungan hidup, Indonesia akan tetap membawa kebijakan diskriminatif UE ke dalam mekanisme penyelesaian sengketa WTO. Selain itu, penggunaan standar ganda terhadap minyak kelapa sawit oleh UE yang tidak konsisten dengan usaha UE dalam mengedepankan sistem perdagangan multilateral pada akhirnya membuat Indonesia tidak memiliki pilihan kecuali melakukan tindakan balasan, termasuk tindakan litigasi.
  8. Presiden Indonesia telah menyampaikan kekhawatirannya terkait pengaruh diskriminasi kelapa sawit terhadap hubungan perdagangan dan investasi yang lebih luas antara Indonesia dan UE. Sebagai informasi, saat ini Kemitraan Strategis ASEAN–UE sedang dalam status on hold dan Indonesia juga melakukan peninjauan kembali hubungan bilateral dengan negara anggota UE yang paling mendukung tindakan diskriminasi yang diajukan oleh Komisi Eropa.
  9. Indonesia akan terus berkolaborasi dengan negara-negara produsen kelapa sawit di bawah kerangka CPOPC serta ASEAN, tidak hanya dalam mempromosikan keberlanjutan, namun juga untuk mendorong usaha bersama dalam melawan tindakan diskrimasi UE.
  10. Working Group on Vegetable Oil akan dibentuk dalam Kemitraan Strategis ASEAN–UE dan Indonesia akan mendesak agar pembahasan dapat berfokus pada pencapaian SDGs, terutama pengentasan kemiskinan yang merupakan target utama Agenda 2030. Pembahasan juga akan menginkorporasi isu-isu lingkungan tanpa mengikutsertakan ILUC yang tidak relevan dengan tujuan global yang sesungguhnya. ***