Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Kelapa Sawit Indonesia
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62 Tahun 2024 tentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas. Dokumen Lebih Lanjut bisa dilihat pada dokumen berikut :
Jika file tidak terbuka, silakan download disini : Link Pengumuman