Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

DALAM upaya untuk menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagaimana diamanatkan pada pasal 93 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Salah satu penggunaan dana sawit adalah untuk sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Dukungan pengembangan kelapa sawit melalui kebijakan tersebut antara lain melalui kegiatan peremajaan (replanting) tanaman kelapa sawit, pengembangan sumber daya manusia, dan bantuan sarana dan prasarana.

Kegiatan tersebut mengintegrasikan seluruh aspek dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dalam rangka meningkatkan produktivitas kelapa sawit milik. Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana dalam kerangka pendanaan BPDPKS diarahkan pada kriteria wilayah yang memenuhi persyaratan teknis untuk pengembangan kelapa sawit diutamakan pada daerah perbatasan, daerah pasca konflik, daerah pasca bencana dan daerah tertinggal/miskin serta kebun yang menggunakan benih tidak bersertifikat (illegitim).

Penyediaan sarana dan prasarana bagi pekebun kelapa sawit dapat dilakukan melalui Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi Perkebunan dan Kelembagaan Pekebun lainnya secara langung berupa benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi atau penelusuran teknis. Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk:

  1. Memperbaiki sarana dan prasarana untuk tanaman, kebun dan pengelolaannya sesuai dengan teknik budidaya keapa sawt yang baik
  2. Meningkatkan produksi, produktivitas, mutu dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan.

Gambar 1. Dukungan Program Sarana dan Prasarana Kelapa Sawit

Sejalan dengan dikeluarkannya Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Sarana Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Ditjen Perkebunan, maka telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan melibatkan Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan terkait penyusunan RPMK Sarana dan Prasarana. ***