Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

INDUSTRI sawit Indonesia di masa mendatang diproyeksikan akan terus berkembang. Pada tahun 2030 produksi CPO Indonesia diperkirakan mencapai 60 juta ton (Kementan, 2015).

Penyerapan tenaga kerja yang langsung pada perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 5.67 juta dan jika diperhitungkan tenaga kerja secara tidak langsung bisa mencapai hingga 11 juta KK atau setara lebih dari 44 juta jiwa.

Produktivitas petani sawit Indonesia rendah, hanya berkisar 2-3 Ton/Ha/Tahun (tanaman tua dan kebun yang menggunakan bibit illegitim), jauh di bawah Perkebunan Swasta yang berkisar 5-6 ton/Ha/tahun.

Kondisi ini berakibat pada kurangnya pendapatan petani, dan menyebabkan rendahnya tingkat kesejahteraan petani tersebut. Rendahnya produktivitas perkebunan rakyat disebabkan pekebun kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan manajerial perkebunan.

Peningkatan produktivitas untuk menghasilkan target produksi CPO Indonesia memerlukan peran sumber daya manusia. Tenaga kerja terampil atau sumberdaya manusia (SDM) di perkebunan kelapa sawit di Indonesia sangat dibutuhkan, sejalan dengan target produksi CPO Indonesia.

Pengelolaan perkebunan rakyat yang baik membutuhkan tata kelola kelembagaan baik, yang membutuhkan dukungan SDM yang kompoten. Dalam rangka menyiapkan SDM yang kompeten diperlukan dukungan bantuan dari pemerintah, perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 yang mengatur tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit disebutkan bahwa pengembangan SDM dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan dan pendampingan dan fasilitasi. Pengembangan SDM tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian dan dedikasi pekebun, tenaga pendamping dan masyarakat perkebunan  kelapa sawit lainnya.



Gambar 1. Lingkup Dukungan Program Pengembangan SDM Kelapa Sawit

Pengembangan SDM yang telah dilaksanakan telah melatih sekitar 6.000 petani/masyarakat sawit dengan fokus materi peremajaan kebun, peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha. 

Untuk program Pendidikan telah diberikan Beasiswa Pendidikan kepada 720 anak petani melalui program beasiswa D1 dan D3. Pada tahun 2017 Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS/KB.120/3/2017, tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana Dan Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam pelaksanaanya BPDPKS akan mendapatkan rekomendasi teknis dari Dirjen Perkebunan tentang lembaga dan petani yang akan mendapatkan pelatihan. Regulasi yang diperlukan termasuk Modul Pelatihan untuk pelaksanaan kegiatan program Pelatihan Petani sedang disiapkan dan direncanakan akan diselesaikan pada Tahun 2018.