Sri Mulyani Membagi Tiga Kelompok Daerah yang Memperoleh DBH Sawit

Sri Mulyani Membagi Tiga Kelompok Daerah yang Memperoleh DBH Sawit
Dok. InfoSAWIT/Tangkapan layar

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit sebanyak Rp 3,4 triliun dari total alokasi DBH Sawit pada APBN 2023, yakni Rp 136,25 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan dana bagi hasil sektor perkebunan kelapa sawit, atau DBH sawit minimal Rp 1 miliar kepada 350 daerah penghasil minyak sawit di Indonesia.

Dimana formula pembagiannya, satu provinsi akan memperoleh 20 persen DBH dari yang minimal 4 persen, kedua, kabupaten/kota penghasil 60 persen, serta ketiga,  kabupaten/kota berbatasan 20 persen.

Dengan demikian, apabila DBH tadi minimal 4 persen dari sumber dananya, maka proporsi dari penerimaan provinsi sebesar 20 persen kali 4 persen, atau 0,8 persen dari sumber dana untuk DBH tersebut.

Demikian juga dengan kabupaten/kota penghasil, 60 persen kali 4 persen yaitu 2,4 persen, dan kabupaten/kota perbatasan 20 persen kali 4 persen berarti 0,8 persen.

Namun, akibat jumlah dana yang diperoleh dari Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) sawit sangat tergantung dari harga dan perhitungan tarif, Sri Mulyani mengusulkan diterapkannya batas minimum alokasi per daerah. Sehingga, masing-masing daerah minimal memperoleh Rp 1 miliar DBH sawit untuk tahun anggaran 2023.

Ini mengacu pada tahun 2022 lalu dimana beberapa kali PE dan BK diterapkan nol akibat harga CPO yang rendah, sehingga penerimaannya menjadi nol, kondisi ini menjadikan sumber dana untuk dibagi menjadi nol.

“Kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah, minimal mereka mendapatkan Rp 1 miliar per daerah,” tandas Sri Mulyani Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).

 

Sumber