Presiden Tandatangani Perpres Perluasan Mandatori B20

Presiden Tandatangani Perpres Perluasan Mandatori B20

JAKARTA--Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perluasan mandatori bahan bakar dengan campuran 20 persen biodiesel (B20). Peraturan tersebut dituangkan dalam Perpres No 66 Tahun 2018 tentang revisi kedua Perpres No 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam sambutannya pada Seminar Nasional Sawit Indonesia bertema “Menguatkan Pondasi Kelembagaan BPDPKS untuk Mendukung Sawit Indonesia yang Berkelanjutan, Mengurangi Angka Kemiskinan, dan Mewujudkan Kesejahteraan” di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Dengan Perpres tersebut, mandatori B20 yang awalnya hanya menyasar sektor Public Service Obligation (PSO) kini mencakup pula sektor non-PSO. Termasuk untuk penggunaan alat-alat berat di sektor pertambangan, peralatan militer, kapal laut, dan lain-lain.

“Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2018 telah menandatangani Perpres No 66 Tahun 2018 tentang revisi kedua Perpres No. 61 Tahun 2015 terkait program mandatori biodiesel B20. Mulai 1 September 2018, B20 digunakan baik oleh PSO maupun non-PSO,” ungkap Darmin. ***