Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres Sertifikasi ISPO
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
JAKARTA—Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Perpres tersebut mengatur mengenai kelembagaan; keberterimaan, daya saing pasar, dan peran serta; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi terkait sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Perpres yang terdiri dari delapan bab dan 30 pasal tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2020 dan diundangkan pada 16 Maret 2020 serta tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 75.
Pasal 1 menyebutkan adanya Lembaga Sertifikasi ISPO sebagai penilaian kesesuaian independen yang melakukan sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikasi ISPO. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa penyelenggaraan sistem Sertifikasi ISPO ditujukkan untuk mencapai sejumlah tujuan.
Pertama, memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO. Kedua, meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Ketiga, meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Pelaksanaan sertifikasi ISPO didasarkan pada tujuh prinsip yang tercantum pada Pasal 4 Ayat 2. Yakni, pertama, kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan. Kedua, penerapan praktik perkebunan yang baik. Ketiga, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati. Keempat, tanggung jawab ketenagakerjaan. Kelima, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keenam, penerapan transparansi. Ketujuh, peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Ketentuan lebih lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO diatur dengan Peraturan Menteri. Dalam Perpres ini diatur pula mengenai sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 6. Yakni, sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pembekuan sertifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikat ISPO. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif juga diatur dengan Peraturan Menteri. ***