Pungutan Ekspor Produk Sawit Ditunda Hingga 1 Januari 2020

PEMERINTAH menunda penerapan pungutan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya hingga 1 Januari 2020, diselaraskan dengan penerapan kebijakan mandatori biodiesel 30% (B30) yang juga direncanakan diterapkan pada 1 Januari 2020. Menteri Perekonomian Darmin Nasution menyatakan penundaan ini merupakan hasil rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Selasa (24/9/2019). Dengan keputusan ini, pungutan ditunda meskipun seharusnya bisa dikenakan. “Pungutan terhadap Crude Palm Oil (CPO), walau harga di atas US$570 kita tunda sampai dengan 1 Januari 2020,` kata Darmin dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/9/2019). Pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Pada Menteri Keuangan. Berdasarkan peraturan tersebut, sejak 1 Juni 2019, ekspor sawit dikenakan pungutan 0% bila harga CPO berada di bawah US$570.

Pungutan Ekspor Produk Sawit Ditunda Hingga 1 Januari 2020
PEMERINTAH menunda penerapan pungutan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya hingga 1 Januari 2020, diselaraskan dengan penerapan kebijakan mandatori biodiesel 30% (B30) yang juga direncanakan diterapkan pada 1 Januari 2020. Menteri Perekonomian Darmin Nasution menyatakan penundaan ini merupakan hasil rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Selasa (24/9/2019). Dengan keputusan ini, pungutan ditunda meskipun seharusnya bisa dikenakan. “Pungutan terhadap Crude Palm Oil (CPO), walau harga di atas US$570 kita tunda sampai dengan 1 Januari 2020,` kata Darmin dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/9/2019). Pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Pada Menteri Keuangan. Berdasarkan peraturan tersebut, sejak 1 Juni 2019, ekspor sawit dikenakan pungutan 0% bila harga CPO berada di bawah US$570. Jika harga CPO berada di antara US$570 per ton dan US$619 per ton, maka pungutan dikenakan sebesar 50% dari pungutan penuh, yang besarannya bervariasi antara US$10 hingga US$25 per ton. Kemudian, bila harga CPO melebihi US$619 per ton, maka pungutan ditetapkan sebesar 100%, yang besarannya bervariasi antara US$20 per ton hingga US$50 per ton. Dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kemendag melaporkan harga CPO per 20 September 2019 mencapai US$574,9 per ton, atau sudah lebih US$4,9 dari batas US$570, sehingga pungutan seharusnya sudah bisa dikenakan mulai 1 Oktober 2019. Darmin menjelaskan, jika pungutan diberlakukan saat ini, harga beli Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani berpotensi turun. Dengan keputusan ini, diharapkan harga yang diterima petani atau produsen sawit juga bisa lebih baik. Keputusan ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden meminta untuk menunda pengenaan pungutan. `Atas dasar itu dan mendengarkan arahan Presiden serta berdasarkan kajian yang dilakukan, pungutan terhadap sawit, CPO dan turunannya belum berlaku sekarang, tapi efektif 1 Januari 2020 bersamaan dengan efektifnya B30,` tegas Darmin. Dijelaskan pula, pada saat pemberlakuan mandatori B30 1 Januari 2020, harga sawit diyakini akan naik karena permintaan juga naik. `Kalau B30 diumumkan, pengumumannya bukan 31 Desember 2019 tapi beberapa minggu sebelumnya. B30 efektif per 1 Januari 2020, berarti akan ada kenaikan penggunaan CPO karena B30 itu akan bertambah volumenya sebanyak 3 juta ton bahkan bisa lebih dibandingkan pengggunaan B20. Artinya kalau penggunaannya naik, diyakini harga akan naik,` tegas Darmin.  ***