1 Januari 2020, Minyak Goreng Wajib dalam Kemasan

JAKARTA-- Pemerintah mencanangkan “Wajib Kemas Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Curah`, sebuah program yang mewajibkan bagi produsen untuk memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Melalui program ini, tidak ada lagi pedagang yang menjual minyak curah di pasaran. Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

1 Januari 2020, Minyak Goreng Wajib dalam Kemasan
JAKARTA-- Pemerintah mencanangkan “Wajib Kemas Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Curah`, sebuah program yang mewajibkan bagi produsen untuk memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Melalui program ini, tidak ada lagi pedagang yang menjual minyak curah di pasaran. Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. “Tidak ada lagi minyak curah, di warung, pelosok desa mulai 1 Januari 2020,` kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat peluncuran program tersebut di Parkir Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019). `` Program ini diluncurkan, antara lain untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng dengan mutu dan keamanan yang terjamin. Sebab, minyak goreng dalam kemasan lebih higienis. Manfaat lainnya, harga ditetapkan oleh pemerintah melalui Harga Ekonomi Tertinggi (HET) sehingga lebih terjamin, dan HET yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 11.000 per liter. Enggartiasto menegaskan, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, kebijakan ditunda karena produsen minyak goreng belum siap untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah. `` Menteri Perdagangan berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng. Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa. Acara peluncuran ini dirangkai dengan kegiatan jalan sehat bersama dan bazar penjualan minyak goreng oleh sembilan produsen minyak goreng dengan harga Rp8.000/liter. Diselenggarakan pula bazar produk UKM binaan Kementerian Perdagangan. ***