Alasan Percepatan Implementasi B30

Presiden menyampaikan terdapat tiga alasan melakukan percepatan implementasi program B30.

Alasan Percepatan Implementasi B30
(Foto: Humas Kemensetneg)

JAKARTA—Pemerintah mempercepat penerapan implementasi biodiesel 30% (B30) dari target semula awal 2020 menjadi akhir 2019. Hal tersebut ditandai dengan peresmian implementasi B30 oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2019, di SPBU Pertamina MT Haryono (SPBU 31.128.02), Jakarta Selatan.

Presiden menyampaikan terdapat tiga alasan melakukan percepatan implementasi program B30. Pertama, penerapan B30 merupakan upaya untuk melepaskan ketergantungan pada bahan bakar fosil. “Kita berusaha untuk mencari sumber-sumber energi baru terbarukan, energi terbarukan, dan kita harus melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil yang kita sadar suatu saat pasti akan habis,” ujar Presiden.

Menurutnya, pengembangan energi baru terbarukan membuktikan komitmen Indonesia untuk menjaga planet bumi, menjaga energi bersih, dengan menurunkan emisi gas karbon dan untuk meningkatkan kualitas lingkungan.

Kedua, melepaskan Indonesia dari ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) dengan memanfaatkan bahan bakar nabati berbahan baku sawit. “Kita tahu ketergantungan kita pada impor BBM, termasuk di dalamnya solar ini cukup tinggi, sementara di sisi lain kita juga merupakan negara penghasil sawit terbesar di dunia. Dengan potensi sawit sebesar itu kita punya banyak sumber bahan bakar nabati sebagai pengganti bahan bakar solar,” jelas Presiden.

Kepala Negara juga menyampaikan, potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Usaha-usaha untuk mengurangi impor, khususnya solar, harus terus dilakukan dengan serius. “Kalkulasinya jika kita konsisten menerapkan B30 ini akan dihemat devisa kurang lebih Rp63 triliun, jumlah yang sangat besar sekali.”

Alasan ketiga, penerapan B30 juga akan menciptakan permintaan domestik akan CPO yang sangat besar. “Ini menimbulkan multiplier effect terhadap 16,5 juta petani pekebun kelapa sawit kita. Ini artinya Program B30 akan berdampak pada para pekebun kecil maupun menengah, petani rakyat yang selama ini memproduksi sawit, serta para pekerja yang bekerja di pabrik-pabrik kelapa sawit,” tegas Presiden. ***