HIP Biodiesel Maret Rp7.403 per Liter

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Maret 2019, termasuk untuk biodiesel sebesar Rp7.403 per liter dan bioetanol Rp10.167 per liter.

HIP Biodiesel Maret Rp7.403 per Liter

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Maret 2019, termasuk untuk biodiesel sebesar Rp7.403 per liter dan bioetanol Rp10.167 per liter.

HIP BBN tersebut untuk digunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Maret 2019," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran pers, Rabu (6/3/2019).

HIP BBN Biodiesel untuk bulan Maret 2019 ini meningkat dari bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp388 per liter. Kenaikan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Januari hingga 14 Februari 2019 yang mencapai Rp7.101 per kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. "Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018," jelas Agung.

Sedangkan untuk jenis Bioetanol terjadi penurunan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.235 per liter untuk HIP BBN bulan Februari 2019. "Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Januari hingga 14 Februari 2019," ungkap Agung.

Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.  ***