HIP Biodiesel November 2019 Turun Menjadi Rp7.157

[JAKARTA--Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel pada November 2019 sebesar Rp7.157 per liter, menurun Rp201 per liter dari bulan sebelumnya Rp7.358 per liter. Dalam keterangan pers, (31/10/2019), disebutkan penetapan HIP biodiesel untuk November ini dipengaruhi oleh penurunan harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) beberapa waktu terakhir. `Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 November 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2765/12/DJE/2019,` ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi.

HIP Biodiesel November 2019 Turun Menjadi Rp7.157

HIP BBN tersebut juga akan digunakan sebagai dasar dalam pencampuran B20 (campuran 20% biodiesel pada minyak solar), dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum. Agung menambahkan, Harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 September hingga 14 Oktober 2019 mencapai Rp6.813/kg selisih Rp225/kg dari bulan periode sebelumnya.

 

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. `Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019,` jelas Agung. Sebaliknya, kenaikan harga terjadi pada HIP bioetanol setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.297/liter untuk HIP BBN bulan November 2019 atau selisih Rp24/liter dari bulan Oktober 2019 yaitu, Rp10.273/liter.

 

`Kenaikan ini berdasarkan kenaikan rata-rata tetes tebu KPB senilai Rp1.639/kg dibandingkan perhitungan periode sebelumnya yang hanya Rp1.631/Kg,` kata Agung. Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.Untuk konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 September hingga 14 Oktober 2019.