Uji Jalan Selesai, Kementerian ESDM Umumkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel yang dilaksanakan sejak 13 Juni 2019.

Uji Jalan Selesai, Kementerian ESDM Umumkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30
(Foto: ESDM)

JAKARTA— Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel yang dilaksanakan sejak 13 Juni 2019. Dengan selesainya uji jalan ini, Kementerian ESDM merilis rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik.

“Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis. Secara umum dari hasil uji jalan B30, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020,” kata Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, melalui keterangan pers, Kamis (28/11/2019).

Dadan menjelaskan program mandatori B30 akan diberlakukan pada 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. “Rekomendasi yang kami berikan termasuk penanganan, penyimpanan hingga spesifikasi bahan bakar tersebut,” jelasnya.

Secara teknis rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM meliputi, antara lain:

a. Handling dan Blending B30

  1. Untuk menjaga kualitas B30, proses pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran perlu pengendalian dan monitoring secara berkala, seperti halnya pada saat Uji Jalan B30.
  2. Untuk memperoleh campuran B30 yang homogen, metode blending harus sesuai dengan pedoman umum dan menggunakan sarana prasarana yang memenuhi standar.
  3. Untuk mencegah peningkatan kadar air, B100 harus disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0.

b.Usulan spesifikasi bahan bakar

  1. Usulan Spesifikasi Bahan Bakar untuk B100, kadar monogliserida maksimum adalah 0,55 %-massa dan kadar air maksimum adalah 350 ppm. Penggunaan B100 di luar rekomendasi ini memerlukan pengujian tambahan.
  2. Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diharapkan memberikan informasi adanya penggantian filter bahan bakar yang lebih cepat pada kendaraan baru atau kendaraan yang belum pernah menggunakan bahan bakar campuran biodiesel.

Mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif, Dadan mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang memberikan dukungan atas pelaksanaan uji jalan B30. “Dengan selesainya uji jalan (road test) B30 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga Uji Jalan B30 dapat terselenggara dengan baik,” ungkap Dadan.

Kegiatan road test penggunaan bahan bakar B30 didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berperan dalam hal penyediaan dana, PT Pertamina (Persero) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) dalam hal penyediaan bahan bakar, serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebagai penyedia kendaraan uji.

Sedangkan Tim Pelaksana Uji adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) LEMIGAS; Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui Balai Teknologi Bahan Bakar & Rekayasa Disain (BTBRD) dan Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP); serta Puslitbang Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3tek KEBTKE) sebagai integrator. ***