Inilah 4 Payung Hukum Perluasan Mandatori Biodiesel B20

KEBIJAKAN pemerintah untuk memperluas mandatori Biodiesel B20 akan berlaku efektif dalam waktu dekat. Terhitung sejak 1 September 2018, ketentuan penggunaan bahan bakar hasil pencampuran 20 persen biodiesel dengan solar itu berlaku untuk penggunaan di sektor bersubsidi dan nonsubsidi. Pemerintah telah menerbitkan empat peraturan untuk memayungi kebijakan tersebut.

Inilah 4 Payung Hukum Perluasan Mandatori Biodiesel B20
KEBIJAKAN pemerintah untuk memperluas mandatori Biodiesel B20 akan berlaku efektif dalam waktu dekat. Terhitung sejak 1 September 2018, ketentuan penggunaan bahan bakar hasil pencampuran 20 persen biodiesel dengan solar itu berlaku untuk penggunaan di sektor bersubsidi dan nonsubsidi. Pemerintah telah menerbitkan empat peraturan untuk memayungi kebijakan tersebut. Pertama Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres No 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2018. Penerbitan Perpres itu kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 23 Agustus 2018. Peraturan berikutnya adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1935 K/10/MEM/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 1803 K/10/MEM/2018 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volume untuk Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk Periode Mei-Oktober 2018. Peraturan ini ditandatangani pada 27 Agustus 2018. Peraturan keempat adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Periode September-Desember 2018 tertanggal 27 Agustus 2018. Keempat peraturan tersebut telah secara lengkap memayungi pelaksanaan kebijakan perluasan mandatori biodiesel B20, mulai dari aspek penghimpunan dana sawit yang digunakan untuk membiayainya, hingga teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk mengenai sanksi bagi pihak terkait yang tidak  melaksanakannya. Kebijakan perluasan perluasan mandatori B20 mengharuskan penggunaan biodiesel yang semula hanya untuk sektor bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) diperluas ke sektor nonsubsidi atau non-PSO. B20 merupakan bahan bakar hasil pencampuran minyak solar dengan biodiesel berbahan dasar sawit sebanyak 20 persen. Selama ini biodiesel dikenal masyarakat sebagai bahan bakar bersubsidi dengan sebutan Biosolar yang dipasarkan oleh Pertamina. ***