WTO Kabulkan Permohonan Indonesia Bentuk Panel Terkait Sawit

JENEWA—Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui Dispute Settlement Body (DSB) mengabulkan permohonan kedua Indonesia untuk membentuk panel yang membahas penerapan kebijakan biofuel oleh Uni Eropa yang mendiskriminasi sawit.

WTO Kabulkan Permohonan Indonesia Bentuk Panel Terkait Sawit
(foto: WTO)

Demikian informasi yang disampaikan oleh Divisi Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat WTO dalam situs WTO, (29/7/2020). Disebutkan, permohonan Indonesia terkait kebijakan biofuel Uni Eropa ini sempat ditolak pada pertemun DBS 29 Juni 2020, namun kemudian dikabulkan pada 29 Juli 2020 setelah Indonesia mengajukan permohonan kedua.

Permohonan ini mendapat dukungan penuh dari Malaysia. Panel tersebut memiliki waktu enam hingga sembilan bulan untuk menyampaikan temuannya. Panel merupakan lembaga quasi-yudisial yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa dagang diantara anggota WTO.

Indonesia yang merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia memandang Renewable Energy Directive (RED) II yang diterapkan Uni Eropa merupakan kebijakan yang diskriminatif terhadap minyak nabati dan yang bertentangan dengan ketentuan WTO mengenai kesepakatan perdagangan dalam hal perdagangan barang, subsidi dan hambatan perdagangan. Kebijakan RED II ini akan melarang penggunaan minyak sawit pada biofuel di Uni Eropa pada 2030 yang didasarkan pada kriteria indirect land use change (ILUC).

Sebanyak 18 negara telah menyatakan kesediaanya menggunakan hak mereka untuk berpartisipasi dalam proses ini. Sebanyak 18 negara tersebut adalah Amerika Serikat, Malaysia, Norwegia, Turki, Singapura, Thailand, Rusia, Jepang, Korea, India, Honduras, Guatemala, Kosta Rika, Kolombia, China, Kanada, Brasil dan Argentina. ***