Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
PEMBERITAHUAN
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam revisi PMK tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 berlaku terhitung sejak diundangkan tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022, dan terhitung mulai 1 September berlaku kembali tarif maksimal USD240 untuk harga CPO > USD1500, dengan perubahan tarif advalorem yang progresif terhadap harga
BNRI 670
Ditetapkan 15 Juli 22
Diundangkan 15 Juli 22
Ttd.
Direktur Utama BPDPKS