Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2008.
 
                         
                         
             
             
             
             
            
































