Penyesuaian Proses Bisnis Mengenai Pengenaan Pungutan Ekspor Untuk Meningkatkan Pelayanan Dan Daya Saing Produk Kelapa Sawit Indonesia
Surabaya, 21 November 2024 - Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyesuaikan proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor dan peningkatan pelayanan sesuai Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Pungutan Atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil dan/Atau Produk Turunannya. Penyesuaian proses bisnis dan peningkatan pelayanan tersebut merupakan upaya BPDPKS untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing produk kelapa sawit indonesia. Dokumen Lebih Lanjut bisa dilihat pada dokumen berikut :
Jika file tidak terbuka, silakan download disini : Link Pengumuman