Insentif B20 untuk Tutupi Selisih Harga Solar-Biodiesel
Insentif biodiesel terkait pelaksanaan program perluasan mandatori B20 disalurkan kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) untuk menutupi selisih kurang antara harga indeks pasar (HIP) solar dengan HIP biodiesel.
BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menegaskan bahwa insentif biodiesel terkait pelaksanaan program perluasan mandatori B20 disalurkan kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) untuk menutupi selisih kurang antara harga indeks pasar (HIP) solar dengan HIP biodiesel.
Hal itu disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai adanya kemungkinan pemberian insentif bagi kalangan pengguna B20 yang mengemuka dalam acara sosialisasi “Implementasi Program Mandatori Biodiesel 20% (B20) Pada Seluruh Sektor” di Palembang, Rabu (10/10/2018).
Kepala Divisi Unit Penyaluran Dana BPDPKS Fajar Wahyudi menyampaikan bahwa insentif biodiesel disalurkan mengacu pada Perpres No 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Insentif digunakan untuk menutup selisih kurang antara HIP solar dengan HIP biodiesel dan berlaku untuk semua jenis BBM jenis minyak solar. Dana itu diberikan kepada BU BBN dengan dasar pembayaran yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Fajar.
Penjelasan Fajar disampaikan menjawab pertanyaan kalangan pengguna B20 dari industri perkapalan mengenai kemungkinan adanya semacam insentif bagi mereka.