Aturan Tata Kerja BPDPKS Terkait Biodiesel
BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjalankan fungsi pengelolaan dana sawit. Salah satu peruntukan dana itu antara lain untuk pengembangan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Di dalam tubuh Badan Layanan Umum ini, berbagai hal terkait biodiesel antara lain ditangani oleh Divisi Pengembangan Biodiesel yang berada di bawah Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana.
BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjalankan fungsi pengelolaan dana sawit. Salah satu peruntukan dana itu antara lain untuk pengembangan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Di dalam tubuh Badan Layanan Umum ini, berbagai hal terkait biodiesel antara lain ditangani oleh Divisi Pengembangan Biodiesel yang berada di bawah Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana. Tata kerja tersebut sejalan dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sedangkan tugas Divisi Pengembangan Biodiesel itu sendiri ditetapkan berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Disebutkan bahwa Divisi Pengembangan Biodiesel bertugas merencanakan pengalokasian dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran dana, riset serta manajemen data terkait pengembangan biodiesel. ***