Sawit Perlu Payung Hukum Khusus

SEBAGAI salah satu komoditas unggulan, sawit perlu mendapat perlindungan berupa regulasi. Selain mampu menghasilkan devisa bagi negara, sawit juga menghidupi jutaan rakyat Indonesia. “Harus ada payung hukum khusus, hak-hak petani mestinya dilindungi, karena di perkebunan sawit ini tidak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tapi juga ada para petani baik plasma maupun petani mandiri,” kata Anggota Komisi IV DPR Hamdhani seperti dikutip liputan6.com, belum lama ini. Hamdhani mengungkapkan, saat ini sawit telah menjadi industri besar yang banyak menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.

Sawit Perlu Payung Hukum Khusus

SEBAGAI salah satu komoditas unggulan, sawit perlu mendapat perlindungan berupa regulasi. Selain mampu menghasilkan devisa bagi negara, sawit juga menghidupi jutaan rakyat Indonesia.

“Harus ada payung hukum khusus, hak-hak petani mestinya dilindungi, karena di perkebunan sawit ini tidak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tapi juga ada para petani baik plasma maupun petani mandiri,” kata Anggota Komisi IV DPR Hamdhani seperti dikutip liputan6.com, belum lama ini.

Hamdhani mengungkapkan, saat ini sawit telah menjadi industri besar yang banyak menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan sejak 2016, komoditas ini memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar Rp 260 triliun.

Jumlah ini menempatkan sawit sebagai komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB nasional, melampaui sektor pariwisata, minyak dan gas bumi (migas). Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya mendukung RUU ini. Sebab kalau tidak dibuatkan UU khusus, dia yakin industri sawit ini akan tergerus oleh komoditas sejenis yang dihasilkan oleh negara asing.

“Eropa dan Amerika juga mati-matian melindungi komoditas rapeseed, bunga matahari, canola dan kedelai mereka. Mereka selama ini yang melakukan kampanye negatif terhadap sawit kita,” kata legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini.

Dalam UU khusus ini juga mengamanatkan badan khusus yang mengatur soal sawit dari hulu hingga hilir. Adanya badan khusus ini, kata dia, akan memudahkan pemerintah dalam mengatur industri yang telah terbukti menjadi penopang perekonomian nasional ini.

 Wakil Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mendukung RUU ini segera diundangkan. Menurutnya, keberadaan UU Perkelapasawitan menegaskan posisi sawit sebagai komoditas strategis nasional.

“Karena menyangkut penerimaan negara yang besar dan kesejahteraan masyarakat. Jadi memang industri ini harus dilindungi aturan khusus,”kata Rino.

Rino optimistis, jika RUU ini diundangkan, permasalahan di tingkat petani akan bisa diselesaikan. Rino memaparkan selama ini petani sawit masih saja berkutat pada persoalan tata ruang,sertifikasi, produktivitas tanaman yang rendah, lahan gambut, tataniaga tandan buah segar (TBS), serta kemitraan dengan perusahaan. “Jadi RUU ini kami dukung masuk prolegnas 2018,” tegas Rino. (*)