IPB Susun Naskah Akademik Sawit Tanaman Kehutanan

UNTUK menepis anggapan kelapa sawit penyebab deforestasi, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) menyusun naskah akademik yang menegaskan bahwa tanaman sawit merupakan tanaman kehutanan. Naskah akademik tersebut akan menegaskan bahwa kelapa sawit bisa ditanam di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hal ini sejalan dengan pengaturan tata ruang mikro hutan tanaman. `Penyusunan naskah akademik ini ditujukan untuk menjaga dan mengawal perkembangan perkebunan sawit sebagai komoditas stragegis nasional dan menepis isu sawit penyebab deforestasi,` ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santoso, sebagaimana diberitakan Kontan.co.id (19/4/2018). Naskah akademik juga diperlukan karena sawit merupakan komoditas andalan nasional yang merupakan penghasil devisa terbesar negara.

IPB Susun Naskah Akademik Sawit Tanaman Kehutanan
UNTUK menepis anggapan kelapa sawit penyebab deforestasi, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) menyusun naskah akademik yang menegaskan bahwa tanaman sawit merupakan tanaman kehutanan. Naskah akademik tersebut akan menegaskan bahwa kelapa sawit bisa ditanam di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hal ini sejalan dengan pengaturan tata ruang mikro hutan tanaman. `Penyusunan naskah akademik ini ditujukan untuk menjaga dan mengawal perkembangan perkebunan sawit sebagai komoditas stragegis nasional dan menepis isu sawit penyebab deforestasi,` ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santoso, sebagaimana diberitakan Kontan.co.id (19/4/2018). Naskah akademik juga diperlukan karena sawit merupakan komoditas andalan nasional yang merupakan penghasil devisa terbesar negara. Selain itu, sawit juga merupakan sumber ekonomi utama bagi masyarakat Indonesia. Selama ini terdapat kesalahan persepsi mengenai tanaman sawit yang menstigmasi seluruh tanaman sawit. Padahal, yang menjadi masalah adalah pemilihan lokasi penanaman, bukan pada tanaman sawitnya. “Bukan tanamannya yang menjadi masalah, tetapi di mana kita menanamnya,” tegas Dekan Fakultas Kehutanan IPB Rinekso Soekmadi. Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan IPB Dodik Nurrochmat menyarankan perlu kemauan politis yang kuat dari pemerintah untuk memasukkan sawit sebagai tanaman hutan sesuai dengan kriteria FAO. Sebab, semua jenis tanaman kelapa, kecuali sawit masuk kategori FAO, sebagai tanaman hutan. Kriteria memenuhi definisi tanaman hutan yakni mempunyai tinggi batang minimal 5 meter, memiliki tutupan kawasan 10%-20%, luasan kawasan minimal 0,5 meter dan lebar jalur di atas 20 meter. Menurut Dodiek, keputusan FAO tidak memasukan sawit sebagai tanaman hutan, merupakan hegemoni tafsir dari kelompok negara-negara pesaing sawit yang berkepentingan terhadap kelangsungan industri minyak nabatinya. *** (Kontan)