Indonesia Menangkan Banding Bea Masuk Biodiesel
INDONESIA dan pelaku usaha industri biodiesel memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa (UE) dalam kasus pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD). Dengan demikian pengenaan BMAD sebesar 8,8% hingga 23,3% atas produk biodiesel dari Indonesia harus dihapuskan terhitung 16 Maret 2018. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan dalam keterangan tertulis, ( 21/3/2018).
INDONESIA dan pelaku usaha industri biodiesel memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa (UE) dalam kasus pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD). Dengan demikian pengenaan BMAD sebesar 8,8% hingga 23,3% atas produk biodiesel dari Indonesia harus dihapuskan terhitung 16 Maret 2018.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan dalam keterangan tertulis, ( 21/3/2018). Dijelaskan, dengan penghapusan itu, pelaku usaha bisa kembali mengekspor biodiesel tanpa dihambat BMAD.
Namun demikian, untuk produsen yang tidak mengajukan gugatan ke pengadilan lokal di UE menunggu implementasi hasil keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO.
Kemenangan ini, merupakan kemenangan ganda Indonesia atas UE. Sebelumnya, Pemerintah berhasil memenangkan sengketa di DSB WTO. Hasil putusan Mahkamah UE dan putusan DSB WTO memberikan sinyal positif bagi negara-negara mitra dagang Indonesia terhadap perdagangan yang adil (fair trade) sektor sawit. ***