Respons Uni Eropa, Penerapan Sawit Berkelanjutan Harus Ditingkatkan

PEMERINTAH diharapkan terus mengejar penerapan kelapa sawit berkelanjutan di tingkat lahan petani untuk menyikapi kebijakan Uni Eropa yang menunda pelarangan penggunaan biofuel berbahan dasar sawit hingga 2030. Respons Uni Eropa, Penerapan Sawit Berkelanjutan Harus Ditingkatkan `Perpanjangan Uni Eropa untuk biofuel berbasis sawit hingga tahun 2030 itu menjadi kabar baik bagi Indonesia. Namun keputusan itu harus ditanggapi dengan aksi yang jelas untuk membuat lahan kelapa sawit bersertifikasi.

Respons Uni Eropa, Penerapan Sawit Berkelanjutan Harus Ditingkatkan

PEMERINTAH diharapkan terus mengejar penerapan kelapa sawit berkelanjutan di tingkat lahan petani untuk menyikapi kebijakan Uni Eropa yang menunda pelarangan penggunaan biofuel berbahan dasar sawit hingga 2030.

Respons Uni Eropa, Penerapan Sawit Berkelanjutan Harus Ditingkatkan

`Perpanjangan Uni Eropa untuk biofuel berbasis sawit hingga tahun 2030 itu menjadi kabar baik bagi Indonesia. Namun keputusan itu harus ditanggapi dengan aksi yang jelas untuk membuat lahan kelapa sawit bersertifikasi. Maka syarat-syarat forestasi dan kualitas lingkungan yang dipermasalahkan oleh Uni Eropa kini harus bisa dipenuhi,` kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, Selasa (19/6/2018).

Sebelumnya, pertemuan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa untuk membahas revisi Arahan Energi Terbarukan (RED II) pada 14 Juni 2018 menghasilkan keputusan bahwa penggunaan biofuel berbasis CPO diperbolehkan hingga 2030. Ini berarti penundaan terhadap keputusan semula yang membatasi hingga 2021. Adapun impor produk berbasis kelapa sawit akan tetap dibuka selama periode tersebut.

Terdapat sejumlah hal yang bisa dilakukan pemerintah, seperti memperjelas area-area hutan rakyat yang bisa digunakan untuk lahan sawit. Selama ini tak dimungkiri, kerap terjadi bentrok antara rakyat yang ingin mengubah lahan warisan mereka menjadi kebun kelapa sawit, namun sulit mendapat izin dari Kementerian Kehutanan.

Sahat menyarankan pemerintah melakukan pemutihan lahan, pemberian sertifikat tanah dan hak guna usaha. Kementerian Kehutanan juga perlu lebih transparan dalam menangani lahan kehutanan terkait perkebunan kelapa sawit. ***