Press Release: Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Kelapa Sawit Indonesia

Press Release: Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Kelapa Sawit Indonesia

Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Kelapa Sawit Indonesia Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menjaga keseimbangan antara daya saing industri kelapa sawit nasional dan kesejahteraan petani.

Peningkatan Daya Saing Produk Sawit Penyesuaian tarif ini mengubah batas pengenaan tarif progresif dari harga CPO sebesar USD 670/MT menjadi USD 750/MT. Jika harga CPO tetap di bawah atau sama dengan batas tersebut, tarif pungutan ekspor akan stabil, misalnya sebesar USD 55/MT untuk crude palm oil (CPO). Namun, setiap kenaikan harga CPO sebesar USD 50/MT akan menyebabkan tarif pungutan naik sebesar USD 20/MT untuk produk crude dan USD 16/MT untuk produk turunannya hingga harga CPO mencapai USD 1000/MT. Jika harga melebihi batas tersebut, tarif akan tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya perubahan ini, beban pungutan ekspor bagi eksportir kelapa sawit yang sebelumnya mencapai 36,4% kini turun menjadi di bawah 30%, sehingga meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.

Dukungan terhadap Kesejahteraan Petani Selain mendukung industri sawit nasional, kebijakan ini tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit. Data menunjukkan bahwa penerapan pungutan ekspor sejak 2020 hingga 2021 tidak berdampak negatif terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Sebaliknya, harga TBS tetap mengikuti tren kenaikan harga CPO dengan rata-rata harga di atas Rp 2.000/Kg selama Januari hingga Mei 2021. Sebagai bentuk komitmen, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk program peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan target 180.000 hektar per tahun serta dukungan pendanaan Rp 30 juta per hektar. Selain itu, berbagai program peningkatan sumber daya manusia seperti beasiswa bagi anak petani dan pelatihan berbasis Good Agricultural Practices (GAP) terus digalakkan.

Keberlanjutan Industri Sawit Penyesuaian tarif pungutan ekspor ini juga ditujukan untuk menjaga keberlanjutan industri sawit melalui peningkatan layanan BPDPKS. Dana yang terkumpul dari pungutan ekspor akan digunakan untuk berbagai program, termasuk pengembangan SDM, penelitian dan inovasi, peremajaan sawit rakyat, pembangunan sarana dan prasarana, serta promosi industri sawit nasional. Pemerintah berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan ini. Dengan pendekatan yang seimbang antara kepentingan industri, kesejahteraan petani, dan keberlanjutan lingkungan, diharapkan industri kelapa sawit Indonesia semakin kompetitif di kancah global. Info lebih lanjut pada dokumen file berikut :