BPDPKS Percepat PSR Kemitraan melibatkan Gapki Kaltim san Kaltara

BPDPKS Percepat PSR Kemitraan melibatkan Gapki Kaltim san Kaltara

BALIKPAPAN – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara membahas percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui jalur kemitraan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Jalur kemitraan dapat menjadi alternatif untuk mempermudah akses petani Kalimantan Timur sebagai peserta PSR.

Pembahasan ini dilakukan melalui Focus Grup Discussion (FGD) bertemakan “Penguatan Kemitraan Dalam Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk Kesejahteraan Pekebun” yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Balikpapan, Kamis (13 Oktober 2022). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur.

“Saya mengapresiasi FGD kemitraan ini sebagai upaya mendukung percepatan Peremajaan Sawit Rakyat yang dilakukan melalui jalur kemitraan,” ujar Isran.

Saat ini, program PSR di Kalimantan Timur telah berjalan sejak tahun 2017 dengan total luas kebun yang telah ditanam 6.979,56 Ha dari rekomendasi yang telah diterbitkan seluas 7.319,76 Ha. Sedangkan, luas perkebunan kelapa sawit Swadaya/Rakyat seluas 38.163,90 Ha. Adapun target PSR Kaltim seluas 2.240 Ha pada 2022 yang berada di Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Adapun Program PSR di Kalimantan Utara telah berjalan sejak tahun 2018 dengan rekomendasi yang telah terbit seluas 655,10 Ha dan 602,45 Ha masih dalam proses pengajuan. Adapun target PSR pada tahun 2022 adalah seluas 500 Ha yang berada di Kabupaten Nunukan. Pencapaian kinerja PSR tersebut di atas seluruhnya menggunakan jalur pengusulan Dinas dan belum ada yang menggunakan jalur kemitraan dengan perusahaan perkebunan besar swasta.

Muhammadsjah Djafar, Ketua GAPKI Provinsi Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa upaya menyukseskan program PSR ini menjadi bagian dari komitmen GAPKI Kaltim sebagai salah satu sentra sawit di Indonesia. Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 yang membuka jalur pengusulan PSR melalui pola kemitraan akan mendorong percepatan dan peningkatan target program PSR di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Dengan FGD ini terdapat sejumlah tujuan yang akan dicapai. Antara lain mensosialisasikan kebijakan Pemerintah dalam pelaksanaan PSR khususnya pemahaman mekanisme kemitraan dalam PSR, Mengetahui hambatan dan permasalahan pelaksanaan PSR melalui jalur kemitraan, Mengevaluasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah untuk meningkatkan efektifitas mekanisme PSR melalui jalur kemitraan, meningkatkan komitmen dan peran perusahaan perkebunan dan pekebun untuk mengikuti program PSR melalui jalur kemitraan, Meningkatkan jumlah luas pengusulan dan realisasi PSR melalui jalur kemitraan, dan ada rekomendasi serta tindaklanjut.

Hadir sebagai pembicara antara lain Hendratmojo Bagus (Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian RI/ Ketua Tim PSR Dirjenbun), Muhammad Munir (Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Dr. Ir. Tungkot Sipayung (Direktur Eksekutif PASPI), Prof. Ponten Naibaho, dan Manaek Sm Pasaribu (Kepala Kantor Wilayah V KPPU RI).

Hendratmojo Bagus menjelaskan bahwa target PSR melalui jalur dinas seluas 100 ribu ha dan jalur kemitraan 80 ribu ha, alhasil total PSR tahun ini mencapai 180 ribu ha.

Ahmad Munir menjelaskan bahwa usulan jalur kemitraan yang telah masuk ke BPDPKS sebanyak 50 proposal dengan luas 5.600 ha yang melibatkan 2.997 petani.”Jadi, jalur kemitraan ini dapat membantu dalam percepatan PSR. Selain itu ada kepastian waktu dalam verifikasi syarat dan verifikasi dari surveyor,” ujarnya.

 

Sumber