Perubahan Ketiga Permen ESDM Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Biofuel

DALAM rangka mendukung kebijakan ekonomi makro, mengurangi impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa negara, pemerintah mempercepat penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain. Untuk itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM No.32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain. [googlepdf url=`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/07/Permen-ESDM-12-Thn-2015.pdf` download=`Download` width=`600` height=`400`]In order to support macro economic policy, to reduce fuel oil import, and to save foreign exchange, the government accelerated the use of biofuel as other fuel. Minister of Energy and Mineral Resources (MEMR) has enacted a MEMR Regulation No 12/2015 on the third amendment to the MEMR Regulation no 32/2008 concerning the provision, utilization, and biofuel commercial system constituting other types of fuel. [googlepdf url=`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/07/Permen-ESDM-12-Thn-2015.pdf` download=`Download` width=`600` height=`400`][:]

Perubahan Ketiga Permen ESDM Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Biofuel

DALAM rangka mendukung kebijakan ekonomi makro, mengurangi impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa negara, pemerintah mempercepat penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain. Untuk itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM No.32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain. [googlepdf url=`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/07/Permen-ESDM-12-Thn-2015.pdf` download=`Download` width=`600` height=`400`]