Penyusunan Perpres ISPO Masuki Proses Akhir

Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat penerapan kelapa sawit berkelanjutan atau biasa dikenal dengan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sudah memasuki tahap akhir. Perpres baru itu memperkuat ketentuan ISPO yang ada saat ini, di antaranya memperkuat dukungan kepada perkebunan kecil. `Perpres baru ISPO sekarang sedang dalam proses akhir.

Penyusunan Perpres ISPO Masuki Proses Akhir
Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat penerapan kelapa sawit berkelanjutan atau biasa dikenal dengan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sudah memasuki tahap akhir. Perpres baru itu memperkuat ketentuan ISPO yang ada saat ini, di antaranya memperkuat dukungan kepada perkebunan kecil. `Perpres baru ISPO sekarang sedang dalam proses akhir. Mudah-mudahan, sebelum akhir tahun sudah bisa terbit. Ketentuan yang lama kurang tegas dalam memberikan dukungan kepada perkebunan kecil. Mestinya, pemerintah bayar saja melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kan ada duitnya. Dulu, pada saat melahirkan ISPO ini tak terbayangkan,` kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Dialog Industri bertema Menciptakan Industri Sawit Indonesia yang Berkelanjutan di Jakarta, Rabu (31/7/2019). Perpres tersebut juga rencananya akan mewajibkan petani mengantongi sertifikat ISPO. Dalam prosesnya, pemerintah berjanji memberikan dukungan pembiayaan. `Berapa saja luasan kebun rakyat, pemerintah akan bantu biayai. Secara penuh,` kata Darmin. Perpres penguatan ISPO itu, kata Darmin, diharapkan dapat membenahi perkebunan-perkebunan sawit kecil agar benar-benar memenuhi standar prinsip berkelanjutan . “Ini adalah salah satu dari bagian sustainability. Bukan satu-satunya, karena sustainability itu menyangkut pemenuhan standar dalam pengelolaan dan produk, termasuk soal ketertelusuran,` kata Darmin. Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan Inpres mengenai rencana aksi sawit berkelanjutan, yang akan memberikan panduan bagi kementerian dan lembaga terkait upaya mempercepat dan mewujudkan sawit berkelanjutan di Indonesia. `` Deputi Menko Perekonomian bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud menambahkan, Perpres penguatan ISPO akan mengatur pula keberadaan Komisi ISPO yang diisi kalangan independen dan profesional. “Komisi ini akan independen dan diisi profesional, meski mengenai prinsip dan kriteria berlaku tetap di bawah wewenang Menteri Pertanian. Juga, akan mewajibkan petani memiliki sertifikat ISPO, difasilitasi oleh pemerintah.` Ditargetkan, Perpres itu akan berlaku pararel dengan Inpres rencana aksi nasional sawit berkelanjutan. `Proses sertifikasi ISPO ini dimulai dari pendataan. Kami harapkan, pada tahun 2020, setidaknya 60% data kebun sawit sudah masuk. Dengan status beragam, mulai dari belum bersertifikasi ISPO, dalam proses, hingga sudah mengantongi sertifikat ISPO. Mulai tahun 2021, kita lanjutkan pendataan bertahap untuk yang 40%-nya. Mungkin di dalamnya termasuk lahan-lahan berkonflik,` tutur Musdhalifah. ***