Badan POM Larang Peredaran Produk Berlabel Bebas Sawit

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) akan melarang penggunaan label Bebas Kelapa Sawit (Palm Oil Free) pada produk-produk konsumen untuk melindungi kelapa sawit sebagai komoditas strategis bagi Indonesia. Pelarangan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Badan POM dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan lintas sektor terkait lainnya mengenai penanganan isu Palm Oil Free di kantor Badan POM, di Jakarta, Rabu (21/8/2019). “Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk membangun upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit, dan khususnya menghentikan penggunaan label “Palm Oil Free” yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia,” ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam keterangan pers. Pertemuan digelar untuk membahas peran strategis minyak sawit dalam menghasilkan devisa negara, perkembangan mutakhir industri minyak sawit Indonesia, dan penanganan isu negatif minyak sawit Indonesia. Produk berlabel “Palm Oil Free” beredar di sejumlah negara sebagai kampanye menentang sawit, termasuk produk makanan, kosmetik, dan lain-lain.

Badan POM Larang Peredaran Produk Berlabel Bebas Sawit
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) akan melarang penggunaan label Bebas Kelapa Sawit (Palm Oil Free) pada produk-produk konsumen untuk melindungi kelapa sawit sebagai komoditas strategis bagi Indonesia. Pelarangan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Badan POM dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan lintas sektor terkait lainnya mengenai penanganan isu Palm Oil Free di kantor Badan POM, di Jakarta, Rabu (21/8/2019). “Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk membangun upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit, dan khususnya menghentikan penggunaan label “Palm Oil Free” yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia,” ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam keterangan pers. Pertemuan digelar untuk membahas peran strategis minyak sawit dalam menghasilkan devisa negara, perkembangan mutakhir industri minyak sawit Indonesia, dan penanganan isu negatif minyak sawit Indonesia. Produk berlabel “Palm Oil Free” beredar di sejumlah negara sebagai kampanye menentang sawit, termasuk produk makanan, kosmetik, dan lain-lain. Menurut Penny, semua produk impor pangan, olahan, dan komestik yang memiliki label bebas minyak kelapa sawit merupakan produk ilegal dan dilarang edar di Indonesia. `Setiap ada produk yang Anda temui di pasaran, produk pangan olahan, bisa juga kosmetik, ada kalimat tidak mengandung sawit, itu adalah satu produk yang ilegal untuk beredar di Indonesia,` tegasnya. Aturan itu sesuai dengan Peraturan  Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan. ***