Audit Senyap Awasi Mandatori B20

Mulai 1 September 2018, bahan bakar B20 wajib digunakan di seluruh Indonesia untuk penggunaan sektor Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Ini berarti kendaraan pribadi, kendaraan bersubsidi kapal laut, kereta api hingga pembangkit listrik wajib menggunakan bahan bakar hasil pencampuran 80% solar dengan 20% biodiesel itu. Untuk mengawasi jalannya kebijakan pemerintah itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan audit untuk mengawasi penggunaan campuran Biodiesel 20 persen atau B20. “Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit (audit senyap).

Audit Senyap Awasi Mandatori B20

Mulai 1 September 2018, bahan bakar B20 wajib digunakan di seluruh Indonesia untuk penggunaan sektor Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Ini berarti kendaraan pribadi, kendaraan bersubsidi kapal laut, kereta api hingga pembangkit listrik wajib menggunakan bahan bakar hasil pencampuran 80% solar dengan 20% biodiesel itu. Untuk mengawasi jalannya kebijakan pemerintah itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan audit untuk mengawasi penggunaan campuran Biodiesel 20 persen atau B20. “Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit (audit senyap). Sesuai namanya, jadi kapan tim akan datang mengaudit, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU`, ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana dalam publikasi yang diterbitkan situs esdm.go.id, Selasa (3/9/2018). Menurut Rida, audit yang dilakukan pihaknya tidak hanya kepada badan usaha penyedia BBM, tetapi juga pemasok B20 (badan usaha bahan bakar babati). “Kebijakan kali ini lebih tegas dan lebih adil,” ucap dia. Apabila terdapat BU BBM yang terbukti tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM maka mereka akan dikenakan denda yakni sebesar Rp 6.000 per liter. Pemerintah juga menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 (Biodiesel 0 persen) di pasaran. Pasalnya keseluruhan berganti dengan B20. Produk B0 nantinya hanya untuk solar jenis Pertadex atau Diesel Premium yang notabene adalah BBM produksi Pertamina yang sudah tidak disubsidi. ***