Kebijakan Moratorium Munculkan Terobosan untuk Sawit

MENKO Perekonomian Darmin Nasution menegaskan pemerintah menginginkan adanya evaluasi menyeluruh dan terobosan hukum terkait lahan perkebunan kelapa sawit melalui penerbitan kebijakan moratorium lahan sawit.

Kebijakan Moratorium Munculkan Terobosan untuk Sawit

JAKARTA--Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan pemerintah menginginkan adanya evaluasi menyeluruh dan terobosan hukum terkait lahan perkebunan kelapa sawit melalui penerbitan kebijakan moratorium lahan sawit.

Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan kepastian bagi petani untuk mendapatkan alokasi 20 persen dari lahan perkebunan yang dikelola oleh perusahaan besar.

“Kita akan mengamankan kawasan konservasi secara utuh, namun kita akan lakukan perubahan batas kawasan jika memang lahan tersebut tidak lagi merupakan hutan produktif dan layak untuk digarap petani. Kita akan jadikan lahan tersebut menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria,” ujar Darmin di acara Global Land Forum (GLF) 2018 di Bandung, Senin (24/9/2018).

Hal tersebut disampaikan Darmin terkait dengan diterbitkannya Inpres No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 September 2018.

Pemerintah terus berupaya agar ekonomi Indonesia tumbuh berkualitas, inklusif, dan berkeadilan untuk seluruh lapisan masyarakat. Tahun 2017, pemerintah telah mencanangkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang bertumpu kepada tiga pilar besar, yaitu penyediaan lahan, penyediaan kesempatan berusaha, dan peningkatan keterampilan.

“Salah satunya dilaksanakan melalui program Reforma Agraria. Program ini bukan hanya sekadar bagi-bagi tanah. Kita tidak hanya memberikan hak milik atas lahan kepada petani, tetapi juga sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.”

Darmin juga menjelaskan, melalui Peraturan Presiden No 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, pemerintah akan menertibkan penguasaan oleh masyarakat atas lahan yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 2015-2019 telah menetapkan target Reforma Agraria seluas 9 juta hektar, yang terdiri dari legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare dan redistribusi lahan seluas 4,5 juta hektare.

RPJM juga telah menetapkan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial. Dalam program ini sudah termasuk pemberian pengakuan dan perlindungan Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat di seluruh nusantara. ***