BPDP Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana PSR dan Dana Sarpras Gelombang Pertama di Tahun 2025

BPDP Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana PSR dan Dana Sarpras Gelombang Pertama di Tahun 2025

Jakarta, 7 Februari 2025 – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk Gelombang I Tahun 2025. Penandatanganan dilaksanakan pada 5-7 Februari 2025 di Ruang Nusantara I Kantor BPDP yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 61, Jakarta Pusat.

(Normansyah Hidayat Syahruddin - Direktur Penghimpunan Dana BPDP)

Acara tersebut dibuka oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin. Dalam sambutannya, Normansyah menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 3 Tahun 2022, Permentan No. 19 Tahun 2023, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR serta BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana.

Acara tersebut juga diikuti oleh beberapa Lembaga Perbankan Nasional maupun Daerah yang merupakan mitra dari BPDP dalam penyaluran dananya. Lembaga perbankan yang hadir antara lain:

  • PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
  • PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT. Bank Jambi
  • PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
  • PT. Bank Riau Kepri Syariah
  • PT. Bank Nagari

Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Gelombang I Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), BPDP mengundang sebanyak 48 Lembaga Pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

  • Provinsi Aceh: 4 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Bangka Belitung: 1 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Bengkulu: 9 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Jambi: 7 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Kalimantan Barat: 6 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Kalimantan Selatan: 1 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Kalimantan Tengah: 2 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Lampung: 2 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Riau: 3 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Sulawesi Selatan: 1 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Sulawesi Tengah: 3 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: 1 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Sumatera Barat: 4 Lembaga Pekebun
  • Provinsi Sumatera Selatan: 4 Lembaga Pekebun

Dalam Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras)  BPDP mengundang sebanyak 4 Lembaga Pekebun dari Provinsi Aceh yang mendapatkan dana Sarpras Peningkatan Jalan Kebun.

Total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada Gelombang ini mencapai 8.783 hektare. Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak 60.000.000 per hektare, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS. Penyaluran dana PSR dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan kembali disalurkan saat progress pembagunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman.

Persyaratan pengajuan PSR tahap 2 mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit, yang harus disertai dengan Laporan Kemajuan Fisik Kebun yang disusun oleh Lembaga Pekebun dan disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu, Laporan Pengawasan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pengawas di masing-masing Lembaga Pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua.

Dalam kegiatan tersebut, BPDP juga membuka sesi diskusi terkait mekanisme pengajuan program PSR. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen yang membantu BPDP melayani lembaga pekebun di tiap-tiap daerah, guna memastikan para lembaga pekebun memahami peraturan serta tata cara melaksanakan pencairan dana dalam kerangka peremajaan perkebunan kelapa sawit dengan baik. Dengan adanya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana dan Prasarana, BPDP berkomitmen untuk terus menjadi Lembaga yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanat Presiden guna mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia.

(Dwi Nuswantara - Staff Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO)

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau yang lebih dikenal dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program yang telah dicanangkan pemerintah sejak 2016 melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) (yang sebelumnya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit -red) untuk memastikan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Sampai dengan saat ini BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 364.552 Ha bagi 160.000 Pekebun di seluruh Indonesia, dan telah menyalurkan dana Sarpras untuk 108 paket pekerjaan. Bagi pekebun yang ingin informasi pengajuan Program PSR dan Sarpras dapat mengaksesnya di www.bpdp.or.id.

 

Gallery Kegiatan: